<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Lanjutkan BLT Rp1 Juta untuk Pekerja di 2022?   </title><description>Kementerian Ketenagakerjaan tanggapi kemungkinan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair lagi 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/28/320/2523369/jokowi-lanjutkan-blt-rp1-juta-untuk-pekerja-di-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/28/320/2523369/jokowi-lanjutkan-blt-rp1-juta-untuk-pekerja-di-2022"/><item><title>Jokowi Lanjutkan BLT Rp1 Juta untuk Pekerja di 2022?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/28/320/2523369/jokowi-lanjutkan-blt-rp1-juta-untuk-pekerja-di-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/28/320/2523369/jokowi-lanjutkan-blt-rp1-juta-untuk-pekerja-di-2022</guid><pubDate>Selasa 28 Desember 2021 05:10 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/27/320/2523369/jokowi-lanjutkan-blt-rp1-juta-untuk-pekerja-di-2022-Ss0B8JJd5G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi (Foto: BPMI Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/27/320/2523369/jokowi-lanjutkan-blt-rp1-juta-untuk-pekerja-di-2022-Ss0B8JJd5G.jpg</image><title>Jokowi (Foto: BPMI Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan tanggapi kemungkinan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair lagi 2022 mendatang. Namun, belum ada keputusan apapun mengenai hal ini.

&quot;Keputusan di Komite PEN,&quot; kata Direktur Jenderal PHI Kemnaker Indah Putri Anggoro kepada Okezone, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Hingga akhir tahun ini, BLT subsidi gaji 2021 pun masih dalam tahap penyaluran akibat adanya sisa pagu. Jika kembali tersisa, dia mengatakan anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

&quot;Iya (ke kas negara),&quot; katanya mengonfirmasi.

Syarat penerima BLT:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2022? Ini Kata Kemnaker

https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2523268/blt-subsidi-gaji-cair-lagi-di-2022-ini-kata-kemnaker</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan tanggapi kemungkinan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair lagi 2022 mendatang. Namun, belum ada keputusan apapun mengenai hal ini.

&quot;Keputusan di Komite PEN,&quot; kata Direktur Jenderal PHI Kemnaker Indah Putri Anggoro kepada Okezone, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Hingga akhir tahun ini, BLT subsidi gaji 2021 pun masih dalam tahap penyaluran akibat adanya sisa pagu. Jika kembali tersisa, dia mengatakan anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

&quot;Iya (ke kas negara),&quot; katanya mengonfirmasi.

Syarat penerima BLT:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2022? Ini Kata Kemnaker

https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2523268/blt-subsidi-gaji-cair-lagi-di-2022-ini-kata-kemnaker</content:encoded></item></channel></rss>
