<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap Fakta! Banyak PNS Pensiun dan Beban Kerja Bertambah, Alasan Instansi Pemerintah Berburu Tenaga Honorer</title><description>Ombudsman membeberkan alasan instansi pemerintah merekrut tenaga honorer</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/28/320/2523721/terungkap-fakta-banyak-pns-pensiun-dan-beban-kerja-bertambah-alasan-instansi-pemerintah-berburu-tenaga-honorer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/28/320/2523721/terungkap-fakta-banyak-pns-pensiun-dan-beban-kerja-bertambah-alasan-instansi-pemerintah-berburu-tenaga-honorer"/><item><title>Terungkap Fakta! Banyak PNS Pensiun dan Beban Kerja Bertambah, Alasan Instansi Pemerintah Berburu Tenaga Honorer</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/28/320/2523721/terungkap-fakta-banyak-pns-pensiun-dan-beban-kerja-bertambah-alasan-instansi-pemerintah-berburu-tenaga-honorer</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/28/320/2523721/terungkap-fakta-banyak-pns-pensiun-dan-beban-kerja-bertambah-alasan-instansi-pemerintah-berburu-tenaga-honorer</guid><pubDate>Selasa 28 Desember 2021 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/28/320/2523721/terungkap-fakta-banyak-pns-pensiun-dan-beban-kerja-bertambah-alasan-instansi-pemerintah-berburu-tenaga-honorer-L9tcKkKcqv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Banyak PNS Pensiun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/28/320/2523721/terungkap-fakta-banyak-pns-pensiun-dan-beban-kerja-bertambah-alasan-instansi-pemerintah-berburu-tenaga-honorer-L9tcKkKcqv.jpg</image><title>Banyak PNS Pensiun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Ombudsman membeberkan alasan instansi pemerintah merekrut tenaga honorer. Dari hasil temuan Ombudsman menyebutkan bahwa instansi pusat merekrut tenaga honorer karena banyaknya ASN/PNS yang pensiun. Selain itu juga beban kerja yang bertambah.

&amp;ldquo;(Instansi pusat) mereka  beralasan bahwa mengangkat tenaga honorer itu berdasarkan kebutuhan karena setiap tahunnya ASN pensiun dan beban kerja yang bertambah atau banyak. Sehingga mereka merekrut tenaga honorer,&amp;rdquo; kata Kepala Keasistenan Analissi Pencegahan Maladministrasi Ani Samudra dalam Diskusi Publik Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer Pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: 5 Cerita Inspiratif Guru Honorer, Tidak Patah Arang Walau Digaji Rp3.000!


Hal serupa juga menjadi alasan instansi pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer.

&quot;Untuk pemda mereka juga mempunyai alasan seperti di pemerintah pusat. Terjadinya ASN yang pensiun setiap tahunnya. Dan juga bertambahnya beban kerja di masing-masing unit maka mereka merekrut tenaga honorer,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara, Ombudsman melakukan kajian terkait kebijakan dan tata kelola tenaga honorer di sejumlah instansi. Di antaranya adalah Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kemendikbud Ristek.

&amp;ldquo;Pemdanya meliputi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Barat. Kabupaten/kota meliputi Kota Medan, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kabupaten Manokwari,&amp;rdquo; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA -  Ombudsman membeberkan alasan instansi pemerintah merekrut tenaga honorer. Dari hasil temuan Ombudsman menyebutkan bahwa instansi pusat merekrut tenaga honorer karena banyaknya ASN/PNS yang pensiun. Selain itu juga beban kerja yang bertambah.

&amp;ldquo;(Instansi pusat) mereka  beralasan bahwa mengangkat tenaga honorer itu berdasarkan kebutuhan karena setiap tahunnya ASN pensiun dan beban kerja yang bertambah atau banyak. Sehingga mereka merekrut tenaga honorer,&amp;rdquo; kata Kepala Keasistenan Analissi Pencegahan Maladministrasi Ani Samudra dalam Diskusi Publik Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer Pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: 5 Cerita Inspiratif Guru Honorer, Tidak Patah Arang Walau Digaji Rp3.000!


Hal serupa juga menjadi alasan instansi pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer.

&quot;Untuk pemda mereka juga mempunyai alasan seperti di pemerintah pusat. Terjadinya ASN yang pensiun setiap tahunnya. Dan juga bertambahnya beban kerja di masing-masing unit maka mereka merekrut tenaga honorer,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara, Ombudsman melakukan kajian terkait kebijakan dan tata kelola tenaga honorer di sejumlah instansi. Di antaranya adalah Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kemendikbud Ristek.

&amp;ldquo;Pemdanya meliputi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Barat. Kabupaten/kota meliputi Kota Medan, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kabupaten Manokwari,&amp;rdquo; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
