<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Jadi Tentara Cadangan, Intip Fasilitas yang Akan Didapatkan</title><description>MenPANRB menerbitkan Surat Edaran tentang Peran Serta  Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan  Negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/30/320/2524497/pns-jadi-tentara-cadangan-intip-fasilitas-yang-akan-didapatkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/30/320/2524497/pns-jadi-tentara-cadangan-intip-fasilitas-yang-akan-didapatkan"/><item><title>PNS Jadi Tentara Cadangan, Intip Fasilitas yang Akan Didapatkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/30/320/2524497/pns-jadi-tentara-cadangan-intip-fasilitas-yang-akan-didapatkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/30/320/2524497/pns-jadi-tentara-cadangan-intip-fasilitas-yang-akan-didapatkan</guid><pubDate>Kamis 30 Desember 2021 04:36 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/29/320/2524497/pns-jadi-tentara-cadangan-intip-fasilitas-yang-akan-didapatkan-AcmWM3vYzJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS jadi tentara cadangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/29/320/2524497/pns-jadi-tentara-cadangan-intip-fasilitas-yang-akan-didapatkan-AcmWM3vYzJ.jpg</image><title>PNS jadi tentara cadangan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menerbitkan Surat Edaran No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa PNS diminta untuk menjadi tentara cadangan sebagai andil dalam Komponen Cadangan Nasional yang menjadi program Kementerian Pertahanan.
&amp;ldquo;SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,&amp;rdquo; bunyi SE yang ditandatangani oleh Tjahjo dalam rilis pers Humas KemenPANRB, Rabu (29/12/2021).
Untuk kegiatan ini, PNS diharuskan lolos seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah itu, PNS wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selama berada di kegiatan ini, PNS tetap menerima gaji sebagaimana mestinya, uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.
Baca selengkapnya: PNS Jadi Tentara Cadangan! Wajib Pelatihan Militer 3 Bulan tapi Dapat Uang Saku</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menerbitkan Surat Edaran No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa PNS diminta untuk menjadi tentara cadangan sebagai andil dalam Komponen Cadangan Nasional yang menjadi program Kementerian Pertahanan.
&amp;ldquo;SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,&amp;rdquo; bunyi SE yang ditandatangani oleh Tjahjo dalam rilis pers Humas KemenPANRB, Rabu (29/12/2021).
Untuk kegiatan ini, PNS diharuskan lolos seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah itu, PNS wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selama berada di kegiatan ini, PNS tetap menerima gaji sebagaimana mestinya, uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.
Baca selengkapnya: PNS Jadi Tentara Cadangan! Wajib Pelatihan Militer 3 Bulan tapi Dapat Uang Saku</content:encoded></item></channel></rss>
