<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal</title><description>Koperasi diingatkan agar tidak menjadi kedok pinjaman online (Pinjol) ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/30/320/2525062/menteri-teten-koperasi-jangan-jadi-kedok-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/30/320/2525062/menteri-teten-koperasi-jangan-jadi-kedok-pinjol-ilegal"/><item><title>Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/30/320/2525062/menteri-teten-koperasi-jangan-jadi-kedok-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/30/320/2525062/menteri-teten-koperasi-jangan-jadi-kedok-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Kamis 30 Desember 2021 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/30/320/2525062/menteri-teten-koperasi-jangan-jadi-kedok-pinjol-ilegal-Zv5xG4USkQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkop UKM Teten Masduki minta koperasi tidak menjadi kedok pinjol ilegal (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/30/320/2525062/menteri-teten-koperasi-jangan-jadi-kedok-pinjol-ilegal-Zv5xG4USkQ.jpg</image><title>Menkop UKM Teten Masduki minta koperasi tidak menjadi kedok pinjol ilegal (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Koperasi diingatkan agar tidak menjadi kedok pinjaman online (Pinjol) ilegal. Peringatan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan karena memakai jasa pinjol ilegal.
&quot;Koperasi jangan jadi kedok untuk melakukan ilegal,&quot; kata Teten di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal 
 
Kata dia, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam. Apalagi, syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
&quot;Kita benahi di sistem pengawasanya mereka yang ingin berinvestasi naruh uang di koperasi,&quot; katanya.
Baca Juga: Cegah Rentenir, Bantuan UMKM Rp1,2 Triliun Dicairkan
 
Lanjutnya, akan merevisi undang-undamh koperasi dalam mengawasi kinerja Koperasi agar tidak melakukan kerugian pada masyarakat. Sebab, aturan koperasi yang melakikan ilegal tidak masuk dalam undang undang cipta kerja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8wNy8xLzE0MjU3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Kita sempat usulkan ke LPS  untuk koperasi tapi waktu itu di  undang-undang ciptaker disepakti oleh seluruh kementerian untuk tidak  diatur di cipta kerja  tapi di uu koperasi kita akan bahas di dpr dan  kita dorong do revisi uu koperasi,&quot; katanya.
Dia menambahkan agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok  koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara  seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM, termasuk  legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Bisa juga cek  ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan  NIK.
&quot;Yang sudah kita lakukan yaitu membenahi pengawasanya kita tiru  perbankan. Simpan pinjam kita bagi. Semakin resiko tinggi maka  kita  tingkatkan pengawasannya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Koperasi diingatkan agar tidak menjadi kedok pinjaman online (Pinjol) ilegal. Peringatan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan karena memakai jasa pinjol ilegal.
&quot;Koperasi jangan jadi kedok untuk melakukan ilegal,&quot; kata Teten di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal 
 
Kata dia, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam. Apalagi, syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
&quot;Kita benahi di sistem pengawasanya mereka yang ingin berinvestasi naruh uang di koperasi,&quot; katanya.
Baca Juga: Cegah Rentenir, Bantuan UMKM Rp1,2 Triliun Dicairkan
 
Lanjutnya, akan merevisi undang-undamh koperasi dalam mengawasi kinerja Koperasi agar tidak melakukan kerugian pada masyarakat. Sebab, aturan koperasi yang melakikan ilegal tidak masuk dalam undang undang cipta kerja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8wNy8xLzE0MjU3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Kita sempat usulkan ke LPS  untuk koperasi tapi waktu itu di  undang-undang ciptaker disepakti oleh seluruh kementerian untuk tidak  diatur di cipta kerja  tapi di uu koperasi kita akan bahas di dpr dan  kita dorong do revisi uu koperasi,&quot; katanya.
Dia menambahkan agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok  koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara  seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM, termasuk  legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Bisa juga cek  ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan  NIK.
&quot;Yang sudah kita lakukan yaitu membenahi pengawasanya kita tiru  perbankan. Simpan pinjam kita bagi. Semakin resiko tinggi maka  kita  tingkatkan pengawasannya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
