<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh, BLT Subsidi Gaji Gagal Ditransfer ke Rekening Pekerja yang Belum Diaktivasi   </title><description>Bank Himbara segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/31/320/2525345/duh-blt-subsidi-gaji-gagal-ditransfer-ke-rekening-pekerja-yang-belum-diaktivasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/31/320/2525345/duh-blt-subsidi-gaji-gagal-ditransfer-ke-rekening-pekerja-yang-belum-diaktivasi"/><item><title>Duh, BLT Subsidi Gaji Gagal Ditransfer ke Rekening Pekerja yang Belum Diaktivasi   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/31/320/2525345/duh-blt-subsidi-gaji-gagal-ditransfer-ke-rekening-pekerja-yang-belum-diaktivasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/31/320/2525345/duh-blt-subsidi-gaji-gagal-ditransfer-ke-rekening-pekerja-yang-belum-diaktivasi</guid><pubDate>Jum'at 31 Desember 2021 09:29 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/31/320/2525345/duh-blt-subsidi-gaji-gagal-ditranfer-ke-rekening-pekerja-yang-belum-diaktivasi-Xn1OwSQvXP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji Cair. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/31/320/2525345/duh-blt-subsidi-gaji-gagal-ditranfer-ke-rekening-pekerja-yang-belum-diaktivasi-Xn1OwSQvXP.jpg</image><title>BLT Subsidi Gaji Cair. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Bank Himbara segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kaleidoskop 2021: BLT Subsidi Gaji, UMKM hingga PKL Masuk Kantong!
Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi  oleh pekerja/buruh telah selesai.
&quot;Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi,&quot; kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kaleidoskop 2021: Daftar Bansos Cair Sepanjang 2021, BLT Bertebaran
Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
&quot;Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021,&quot; jelasnya.
Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021. (fbn)</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Himbara segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kaleidoskop 2021: BLT Subsidi Gaji, UMKM hingga PKL Masuk Kantong!
Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi  oleh pekerja/buruh telah selesai.
&quot;Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi,&quot; kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kaleidoskop 2021: Daftar Bansos Cair Sepanjang 2021, BLT Bertebaran
Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
&quot;Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021,&quot; jelasnya.
Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021. (fbn)</content:encoded></item></channel></rss>
