<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Kaget! Tiba-Tiba BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Rekening Menghilang   </title><description>Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BLT subsidi gaji.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/31/320/2525424/jangan-kaget-tiba-tiba-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-di-rekening-menghilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/31/320/2525424/jangan-kaget-tiba-tiba-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-di-rekening-menghilang"/><item><title>Jangan Kaget! Tiba-Tiba BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Rekening Menghilang   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/31/320/2525424/jangan-kaget-tiba-tiba-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-di-rekening-menghilang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/31/320/2525424/jangan-kaget-tiba-tiba-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-di-rekening-menghilang</guid><pubDate>Jum'at 31 Desember 2021 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/31/320/2525424/jangan-kaget-tiba-tiba-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-di-rekening-menghilang-MUobj1BJFb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dana BLT Ditarik Lagi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/31/320/2525424/jangan-kaget-tiba-tiba-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-di-rekening-menghilang-MUobj1BJFb.jpg</image><title>Dana BLT Ditarik Lagi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dari rekening yang belum diaktivasi.

&quot;Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021,&quot; kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Duh, BLT Subsidi Gaji Gagal Ditransfer ke Rekening Pekerja yang Belum Diaktivasi



Bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada  Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Sementara itu, Bank Himbara juga diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).

Indah mengatakan bahwa penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara. Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.

&quot;Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dari rekening yang belum diaktivasi.

&quot;Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021,&quot; kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Duh, BLT Subsidi Gaji Gagal Ditransfer ke Rekening Pekerja yang Belum Diaktivasi



Bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada  Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Sementara itu, Bank Himbara juga diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).

Indah mengatakan bahwa penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara. Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.

&quot;Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
