<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Menarik Fakta Boeing 737 Max Diizinkan Kembali Mengudara di RI</title><description>Indonesia secara resmi mengizinkan seluruh pesawat Boeing 737 Max untuk kembali mengudara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/01/320/2525566/3-menarik-fakta-boeing-737-max-diizinkan-kembali-mengudara-di-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/01/320/2525566/3-menarik-fakta-boeing-737-max-diizinkan-kembali-mengudara-di-ri"/><item><title>3 Menarik Fakta Boeing 737 Max Diizinkan Kembali Mengudara di RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/01/320/2525566/3-menarik-fakta-boeing-737-max-diizinkan-kembali-mengudara-di-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/01/320/2525566/3-menarik-fakta-boeing-737-max-diizinkan-kembali-mengudara-di-ri</guid><pubDate>Sabtu 01 Januari 2022 04:47 WIB</pubDate><dc:creator>Sevilla Nouval Evanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/31/320/2525566/3-menarik-fakta-boeing-737-max-diizinkan-kembali-mengudara-di-ri-VLHd5tve2D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Boeing 737 boleh beroperasi lagi di Indonesia (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/31/320/2525566/3-menarik-fakta-boeing-737-max-diizinkan-kembali-mengudara-di-ri-VLHd5tve2D.jpg</image><title>Boeing 737 boleh beroperasi lagi di Indonesia (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia secara resmi mengizinkan seluruh pesawat Boeing 737 Max untuk kembali mengudara. Di media sosial, beredar pula surat dari Kementerian Perhubungan yang mencabut larangan operasi pesawat yang lebih dikenal dengan sebutan 737 Max itu.
Lantas, apa yang melatarbelakangi larangan dan izin pengudaraan kembali pesawat tersebut? Berikut tiga fakta Boeing 737 Max diizinkan mengudara, seperti dirangkum Okezone, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Sistem Diperbaiki, RI Izinkan Terbang Kembali Boeing 737
1. Kecelakaan Boeing 737 Max 2018 Lalu
Kecelakaan pertama Boeing 737 Max dialami oleh pesawat maskapai Lion Air JT-610 pada Oktober 2018, yang menewaskan 189 orang termasuk kru pesawat. Empat bulan kemudian, pesawat sejenis dari maskapai Ethiopian Airlines juga mengalami kecelakaan yang menewaskan 157 orang.
Di sisi lain, mantan orang dalam mengungkap kekhawatirannya tentang keselamatan Boeing 737 Max. Penyebab jatuhnya pesawat Lion Air di Indonesia sendiri disebut-sebut adalah &quot;budaya menutup-nutupi&quot;.
Baca Juga: RI Izinkan Boeing 737 Max Mengudara, Garuda Indonesia: Belum Kita Terbangkan
2. Tindak Lanjut Lewat Surat
Penilaian terhadap Boeing 737 Max oleh Ditjenhub dilakukan dengan mengevaluasi perubahan desain kendali pesawat (flight control) dan beban kerja pilot pesawat Boeing 737 Max, melalui Simulator Boeing Flight Services, yang bertempat di Singapura.
Sejauh ini, Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 Max baik dari sisi aturan maupun teknis.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8yNS8xLzEyOTUwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun sebagai tindak lanjut proses tersebut, Ditjen Perhubungan  Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001  dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto  flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang  berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX). Perintah ini wajib  dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to  Service).
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara  Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes  Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI  serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
3. Garuda, Belum Terbangkan karena Restrukturisasi
Meski Boeing 737 Max telah kembali diizinkan mengudara, Garuda  Indonesia mengaku belum akan menerbangkan pesawat mereka. Hal ini  dikarenakan maskapai itu masih fokus dalam proses restrukturisasi.
&quot;Sementara masih seperti saat ini, belum kita terbangkan. Kita kan  sedang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kita 1000% fokus  restrukturisasi,&quot; kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra,  dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (31/12/2021).</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia secara resmi mengizinkan seluruh pesawat Boeing 737 Max untuk kembali mengudara. Di media sosial, beredar pula surat dari Kementerian Perhubungan yang mencabut larangan operasi pesawat yang lebih dikenal dengan sebutan 737 Max itu.
Lantas, apa yang melatarbelakangi larangan dan izin pengudaraan kembali pesawat tersebut? Berikut tiga fakta Boeing 737 Max diizinkan mengudara, seperti dirangkum Okezone, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Sistem Diperbaiki, RI Izinkan Terbang Kembali Boeing 737
1. Kecelakaan Boeing 737 Max 2018 Lalu
Kecelakaan pertama Boeing 737 Max dialami oleh pesawat maskapai Lion Air JT-610 pada Oktober 2018, yang menewaskan 189 orang termasuk kru pesawat. Empat bulan kemudian, pesawat sejenis dari maskapai Ethiopian Airlines juga mengalami kecelakaan yang menewaskan 157 orang.
Di sisi lain, mantan orang dalam mengungkap kekhawatirannya tentang keselamatan Boeing 737 Max. Penyebab jatuhnya pesawat Lion Air di Indonesia sendiri disebut-sebut adalah &quot;budaya menutup-nutupi&quot;.
Baca Juga: RI Izinkan Boeing 737 Max Mengudara, Garuda Indonesia: Belum Kita Terbangkan
2. Tindak Lanjut Lewat Surat
Penilaian terhadap Boeing 737 Max oleh Ditjenhub dilakukan dengan mengevaluasi perubahan desain kendali pesawat (flight control) dan beban kerja pilot pesawat Boeing 737 Max, melalui Simulator Boeing Flight Services, yang bertempat di Singapura.
Sejauh ini, Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 Max baik dari sisi aturan maupun teknis.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8yNS8xLzEyOTUwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun sebagai tindak lanjut proses tersebut, Ditjen Perhubungan  Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001  dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto  flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang  berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX). Perintah ini wajib  dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to  Service).
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara  Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes  Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI  serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
3. Garuda, Belum Terbangkan karena Restrukturisasi
Meski Boeing 737 Max telah kembali diizinkan mengudara, Garuda  Indonesia mengaku belum akan menerbangkan pesawat mereka. Hal ini  dikarenakan maskapai itu masih fokus dalam proses restrukturisasi.
&quot;Sementara masih seperti saat ini, belum kita terbangkan. Kita kan  sedang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kita 1000% fokus  restrukturisasi,&quot; kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra,  dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (31/12/2021).</content:encoded></item></channel></rss>
