<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Kisruh Serikat Pekerja Vs Manajemen Pertamina Berakhir Damai, Gaji Tahun Ini Naik</title><description>Rencana mogok kerja serikat pekerja PT Pertamina (Persero) sukses dibatalkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/01/320/2525573/4-fakta-kisruh-serikat-pekerja-vs-manajemen-pertamina-berakhir-damai-gaji-tahun-ini-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/01/320/2525573/4-fakta-kisruh-serikat-pekerja-vs-manajemen-pertamina-berakhir-damai-gaji-tahun-ini-naik"/><item><title>4 Fakta Kisruh Serikat Pekerja Vs Manajemen Pertamina Berakhir Damai, Gaji Tahun Ini Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/01/320/2525573/4-fakta-kisruh-serikat-pekerja-vs-manajemen-pertamina-berakhir-damai-gaji-tahun-ini-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/01/320/2525573/4-fakta-kisruh-serikat-pekerja-vs-manajemen-pertamina-berakhir-damai-gaji-tahun-ini-naik</guid><pubDate>Sabtu 01 Januari 2022 05:45 WIB</pubDate><dc:creator>Sevilla Nouval Evanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/31/320/2525573/4-fakta-kisruh-serikat-pekerja-vs-manajemen-pertamina-berakhir-damai-gaji-tahun-ini-naik-zrDApkskxH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Serikat Pekerja Pertamina batal mogok kerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/31/320/2525573/4-fakta-kisruh-serikat-pekerja-vs-manajemen-pertamina-berakhir-damai-gaji-tahun-ini-naik-zrDApkskxH.jpg</image><title>Serikat Pekerja Pertamina batal mogok kerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rencana mogok kerja serikat pekerja PT Pertamina (Persero) sukses dibatalkan. Hal ini karena Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) membatalkan rencana tersebut.
Ditandatangani Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dengan Direksi Pertamina (Persero) yang juga disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
Dirangkum Okezone pada Sabtu (1/1/2022), berikut empat fakta damainya kisruh pegawai dengan manajemen Pertamina:
Baca Juga: Mengejutkan! Sindir soal Mogok Kerja, Ternyata Gaji Pekerja Pertamina Sampai Rp70 Juta/Bulan
 
1. Cikal Bakal Mogok Kerja
Salah satu masalah yang mendasari munculnya ancaman mogok kerja yang rencananya akan dilakukan seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) adalah rencana kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel alias WFH.
Di sisi lain, Senior Vice President Human Capital Development Pertamina, Tajudin Noor dalam keterangan memastikan, program tersebut belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
&quot;Karenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH,&quot; katanya.
Baca Juga: 6 Fakta Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja, Nomor 2 Gaji Naik 
2. Mediasi dengan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan sukses memediasi Direksi PT Pertamina (Persero) dan FSPPB. Mediasi yang disebut berlangsung sejak Jumat (24/12/2021) itu akhir mencapai kesepakatan.
&quot;Hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak. Tapi, Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan,&quot; ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Rabu (29/12/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yMS80LzE0MzAyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3 Kesepakatan yang Gagalkan Mogok Kerja
Terdapat tiga kesepakatan yang membuat mogok kerja sukses dibatalkan.  Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas  komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Kesepakatan ini dinilai Dirjen Putri, pihak direksi akan membuka  seluas-luasnya kanal komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang  diwakili oleh pengurus FSPPB.
Kedua, adanya perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal ini  mengingat sejak 2020 lalu, seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami  kenaikan gaji. Alhasil, gaji mereka berpotensi naik di 2022 dengan tetap  memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Ketiga, FSPPB akan diberikan kebebasan dalam mengekspresikan  keinginannya dengan tetap mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
&quot;Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat  Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi  kedua belah pihak,&quot; tambah Putri.
4. Serikat Pekerja Pertamina Diminta Lebih Membuka Diri
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius  Uwiyono menyebut, serikat pekerja tak seharusnya hanya mengajukan  tuntutan secara agresif, tetapi juga membuka diri terkait segala upaya  penyelesaian yang telah ditempuh pihak Direksi Pertamina.
&quot;Serikat pekerja jangan hanya menuntut saja tetapi juga membuka hati,&quot; ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Komisi VII DPR RI pun berharap,ke depannya tak ada pihak internal Pertamina yang mengumbar isu sensitif.
&quot; ... Agar tidak mengganggu kinerja Pertamina itu sendiri, dan  selayaknya dapat dikomunikasikan secara internal tanpa membuat keresahan  yang dapat merugikan korporasi dan berdampak kepada masyarakat luas,&quot;  ujar Pimpinan Komisi VII Bambang Haryadi, Rabu (29/12/2021).</description><content:encoded>JAKARTA - Rencana mogok kerja serikat pekerja PT Pertamina (Persero) sukses dibatalkan. Hal ini karena Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) membatalkan rencana tersebut.
Ditandatangani Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dengan Direksi Pertamina (Persero) yang juga disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
Dirangkum Okezone pada Sabtu (1/1/2022), berikut empat fakta damainya kisruh pegawai dengan manajemen Pertamina:
Baca Juga: Mengejutkan! Sindir soal Mogok Kerja, Ternyata Gaji Pekerja Pertamina Sampai Rp70 Juta/Bulan
 
1. Cikal Bakal Mogok Kerja
Salah satu masalah yang mendasari munculnya ancaman mogok kerja yang rencananya akan dilakukan seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) adalah rencana kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel alias WFH.
Di sisi lain, Senior Vice President Human Capital Development Pertamina, Tajudin Noor dalam keterangan memastikan, program tersebut belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
&quot;Karenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH,&quot; katanya.
Baca Juga: 6 Fakta Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja, Nomor 2 Gaji Naik 
2. Mediasi dengan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan sukses memediasi Direksi PT Pertamina (Persero) dan FSPPB. Mediasi yang disebut berlangsung sejak Jumat (24/12/2021) itu akhir mencapai kesepakatan.
&quot;Hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak. Tapi, Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan,&quot; ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Rabu (29/12/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yMS80LzE0MzAyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3 Kesepakatan yang Gagalkan Mogok Kerja
Terdapat tiga kesepakatan yang membuat mogok kerja sukses dibatalkan.  Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas  komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Kesepakatan ini dinilai Dirjen Putri, pihak direksi akan membuka  seluas-luasnya kanal komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang  diwakili oleh pengurus FSPPB.
Kedua, adanya perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal ini  mengingat sejak 2020 lalu, seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami  kenaikan gaji. Alhasil, gaji mereka berpotensi naik di 2022 dengan tetap  memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Ketiga, FSPPB akan diberikan kebebasan dalam mengekspresikan  keinginannya dengan tetap mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
&quot;Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat  Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi  kedua belah pihak,&quot; tambah Putri.
4. Serikat Pekerja Pertamina Diminta Lebih Membuka Diri
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius  Uwiyono menyebut, serikat pekerja tak seharusnya hanya mengajukan  tuntutan secara agresif, tetapi juga membuka diri terkait segala upaya  penyelesaian yang telah ditempuh pihak Direksi Pertamina.
&quot;Serikat pekerja jangan hanya menuntut saja tetapi juga membuka hati,&quot; ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Komisi VII DPR RI pun berharap,ke depannya tak ada pihak internal Pertamina yang mengumbar isu sensitif.
&quot; ... Agar tidak mengganggu kinerja Pertamina itu sendiri, dan  selayaknya dapat dikomunikasikan secara internal tanpa membuat keresahan  yang dapat merugikan korporasi dan berdampak kepada masyarakat luas,&quot;  ujar Pimpinan Komisi VII Bambang Haryadi, Rabu (29/12/2021).</content:encoded></item></channel></rss>
