<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Ubah Aturan Harga hingga Penyaluran BBM Premium</title><description>Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/02/320/2526257/jokowi-ubah-aturan-harga-hingga-penyaluran-bbm-premium</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/02/320/2526257/jokowi-ubah-aturan-harga-hingga-penyaluran-bbm-premium"/><item><title>Jokowi Ubah Aturan Harga hingga Penyaluran BBM Premium</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/02/320/2526257/jokowi-ubah-aturan-harga-hingga-penyaluran-bbm-premium</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/02/320/2526257/jokowi-ubah-aturan-harga-hingga-penyaluran-bbm-premium</guid><pubDate>Minggu 02 Januari 2022 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Erlinda Septiawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/02/320/2526257/jokowi-ubah-aturan-harga-hingga-penyaluran-bbm-premium-9LUvYJdbi8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BBM (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/02/320/2526257/jokowi-ubah-aturan-harga-hingga-penyaluran-bbm-premium-9LUvYJdbi8.jpg</image><title>BBM (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.&amp;nbsp;
Perpres tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 169).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirut Pertamina Buka-bukaan Stok BBM dan LPG di RI, Masih Aman?
&quot;Jadi peraturan Presiden tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,&quot; seperti dikutip, Minggu (2/1/2022).
Selain itu, jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

Salinan Perpres Nomor 117 T... by Khafid Mardiyansyah
Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud BBM jenis Bensin (Gasoline) RON mininum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta-Fakta Premium dan Pertalite Dihapus Tahun Ini, Nomor 3 Pengakuan Mengejutkan Dirut Pertamina
Lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud  berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis
Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerirna perrugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 202l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri.
Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis Bensin (Gasoline) RON 90 mengacu pada ketentuan jenis Bensin (Gasolinel RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud. Dan pemeriksaan atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau reviu perhituagan oleh auditor sebagaimana dimaksud menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kebiiakan pembayaran kompensasi seteiah berkordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang badan usaha miiik negara.
Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Badan Pengatur menetapkan penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM khusus Penugasan.
Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menvelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendaiian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
&quot;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.&amp;nbsp;
Perpres tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 169).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirut Pertamina Buka-bukaan Stok BBM dan LPG di RI, Masih Aman?
&quot;Jadi peraturan Presiden tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,&quot; seperti dikutip, Minggu (2/1/2022).
Selain itu, jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

Salinan Perpres Nomor 117 T... by Khafid Mardiyansyah
Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud BBM jenis Bensin (Gasoline) RON mininum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta-Fakta Premium dan Pertalite Dihapus Tahun Ini, Nomor 3 Pengakuan Mengejutkan Dirut Pertamina
Lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud  berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis
Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerirna perrugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 202l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri.
Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis Bensin (Gasoline) RON 90 mengacu pada ketentuan jenis Bensin (Gasolinel RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud. Dan pemeriksaan atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau reviu perhituagan oleh auditor sebagaimana dimaksud menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kebiiakan pembayaran kompensasi seteiah berkordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang badan usaha miiik negara.
Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Badan Pengatur menetapkan penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM khusus Penugasan.
Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menvelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendaiian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
&quot;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
