<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota dengan Mudah</title><description>Cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah bisa dilakukan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/03/320/2526630/cara-urus-ktp-hilang-saat-di-luar-kota-dengan-mudah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/03/320/2526630/cara-urus-ktp-hilang-saat-di-luar-kota-dengan-mudah"/><item><title>Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota dengan Mudah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/03/320/2526630/cara-urus-ktp-hilang-saat-di-luar-kota-dengan-mudah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/03/320/2526630/cara-urus-ktp-hilang-saat-di-luar-kota-dengan-mudah</guid><pubDate>Senin 03 Januari 2022 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/03/320/2526630/cara-urus-ktp-hilang-saat-di-luar-kota-dengan-mudah-Un9JGhoNTP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara mengurus KTP hilang (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/03/320/2526630/cara-urus-ktp-hilang-saat-di-luar-kota-dengan-mudah-Un9JGhoNTP.jpg</image><title>Cara mengurus KTP hilang (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah bisa dilakukan. Adapun bagi perantau yang mengalami kehilangan KTP di luar kota, Anda tak perlu lagi untuk pulang ke kota asal untuk mengurusnya.
Baca Juga: Dukcapil Jaksel: KTP dan KK Hilang karena Banjir Bisa Langsung Dicetak di Kelurahan
Untuk mengurus KTP hilang di luar kota, Anda cukup mendatangi Dukcapil terdekat. Diketahui pengurusan KTP hilang tidak akan merubah data apapun di KTP baru.
Lantas, bagaimana cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah?
Baca Juga: UU HPP demi Keadilan, Kini NIK Resmi Jadi NPWP
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (3/1/2022), berikut cara urus KTP hilang saat di luar kota:
1. Mengurus Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOC8xMy8xLzEzNzg2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang  tidak boleh rusak atau hilang. Jika e-KTP hilang, Anda harus segera  mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus  berbagai administrasi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah bisa dilakukan. Adapun bagi perantau yang mengalami kehilangan KTP di luar kota, Anda tak perlu lagi untuk pulang ke kota asal untuk mengurusnya.
Baca Juga: Dukcapil Jaksel: KTP dan KK Hilang karena Banjir Bisa Langsung Dicetak di Kelurahan
Untuk mengurus KTP hilang di luar kota, Anda cukup mendatangi Dukcapil terdekat. Diketahui pengurusan KTP hilang tidak akan merubah data apapun di KTP baru.
Lantas, bagaimana cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah?
Baca Juga: UU HPP demi Keadilan, Kini NIK Resmi Jadi NPWP
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (3/1/2022), berikut cara urus KTP hilang saat di luar kota:
1. Mengurus Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOC8xMy8xLzEzNzg2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang  tidak boleh rusak atau hilang. Jika e-KTP hilang, Anda harus segera  mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus  berbagai administrasi.</content:encoded></item></channel></rss>
