<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengapa PNS Sulit Dipecat? Begini Alasannya</title><description>Mengapa PNS sulit dipecat? ternyata begini alasannya. Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir diminati kebanyakan orang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/03/320/2526645/mengapa-pns-sulit-dipecat-begini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/03/320/2526645/mengapa-pns-sulit-dipecat-begini-alasannya"/><item><title>Mengapa PNS Sulit Dipecat? Begini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/03/320/2526645/mengapa-pns-sulit-dipecat-begini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/03/320/2526645/mengapa-pns-sulit-dipecat-begini-alasannya</guid><pubDate>Senin 03 Januari 2022 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Erlinda Septiawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/03/320/2526645/mengapa-pns-sulit-dipecat-begini-alasannya-XMrBbiG1rV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan PNS susah dipecat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/03/320/2526645/mengapa-pns-sulit-dipecat-begini-alasannya-XMrBbiG1rV.jpg</image><title>Alasan PNS susah dipecat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mengapa PNS sulit dipecat? ternyata begini alasannya. Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir diminati kebanyakan orang.
Selain fasilitas yang diberikan, tunjangan hingga masa pensiun pun dijamin pemerintah. Sederet keuntungan menggiurkan seolah menjadi idaman untuk hidup yang pasti.
Beredar isu PNS sulit dipecat ternyata bukan hanya sekedar kesalahpahaman yang keliru. Beberapa alasan memang menjadi penyebab hal tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Jadi Tentara Cadangan, Gaji dan Tunjangan Utuh Plus Uang Saku
 
Lantas, mengapa PNS bisa sulit dipecat?
 
Jika dibandingkan dengan seorang karyawan di perusahaan milik swasta. Pegawai pemerintah dengan label ASN/PNS mempunyai kedudukan yang lebih sulit untuk dipecat.
Adapun penyebabnya karena kontrak kerja pegawai swasta mengikuti sesuai aturan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Dapat Tambahan Penghasilan hingga Intip Gaji Terbaru
Sedangkan PNS, berpendoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, terkait pemberhentian atau pemecatan PNS diatur sedemikian rupa dalam Pasal 87 UU ASN.
Berdasarkan Pasal 87 UU ASN, pegawai PNS tidak bisa dilakukan pemecatan tanpa adanya alasan kuat dan konkrit. Proses pemberhentian yang dilakukan dengan hormat, berikut rincian syaratnya:
-       Meninggal dunia
-       Atas permintaan sendiri


-       Mencapai usia pensiun
-       Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
-       Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Selain itu, PNS juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat bila  tersangkut masalah hukum. Tertuang dalam Pasal 87 ayat (3), PNS  diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat,  yakni:
-       Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-       Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya  dengan jabatan dan/atau pidana umum.
-       Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
-       Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan  pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan  dengan berencana.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mengapa PNS sulit dipecat? ternyata begini alasannya. Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir diminati kebanyakan orang.
Selain fasilitas yang diberikan, tunjangan hingga masa pensiun pun dijamin pemerintah. Sederet keuntungan menggiurkan seolah menjadi idaman untuk hidup yang pasti.
Beredar isu PNS sulit dipecat ternyata bukan hanya sekedar kesalahpahaman yang keliru. Beberapa alasan memang menjadi penyebab hal tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Jadi Tentara Cadangan, Gaji dan Tunjangan Utuh Plus Uang Saku
 
Lantas, mengapa PNS bisa sulit dipecat?
 
Jika dibandingkan dengan seorang karyawan di perusahaan milik swasta. Pegawai pemerintah dengan label ASN/PNS mempunyai kedudukan yang lebih sulit untuk dipecat.
Adapun penyebabnya karena kontrak kerja pegawai swasta mengikuti sesuai aturan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Dapat Tambahan Penghasilan hingga Intip Gaji Terbaru
Sedangkan PNS, berpendoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, terkait pemberhentian atau pemecatan PNS diatur sedemikian rupa dalam Pasal 87 UU ASN.
Berdasarkan Pasal 87 UU ASN, pegawai PNS tidak bisa dilakukan pemecatan tanpa adanya alasan kuat dan konkrit. Proses pemberhentian yang dilakukan dengan hormat, berikut rincian syaratnya:
-       Meninggal dunia
-       Atas permintaan sendiri


-       Mencapai usia pensiun
-       Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
-       Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Selain itu, PNS juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat bila  tersangkut masalah hukum. Tertuang dalam Pasal 87 ayat (3), PNS  diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat,  yakni:
-       Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-       Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya  dengan jabatan dan/atau pidana umum.
-       Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
-       Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan  pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan  dengan berencana.</content:encoded></item></channel></rss>
