<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tugasi 94 Perusahaan Digital Pungut Pajak</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/07/320/2528825/sri-mulyani-tugasi-94-perusahaan-digital-pungut-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/07/320/2528825/sri-mulyani-tugasi-94-perusahaan-digital-pungut-pajak"/><item><title>Sri Mulyani Tugasi 94 Perusahaan Digital Pungut Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/07/320/2528825/sri-mulyani-tugasi-94-perusahaan-digital-pungut-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/07/320/2528825/sri-mulyani-tugasi-94-perusahaan-digital-pungut-pajak</guid><pubDate>Jum'at 07 Januari 2022 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/07/320/2528825/sri-mulyani-tugasi-94-perusahaan-digital-pungut-pajak-wJXkdLbKkQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri mulyani tunjuk 94 perusahaan pungut PPN (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/07/320/2528825/sri-mulyani-tugasi-94-perusahaan-digital-pungut-pajak-wJXkdLbKkQ.jpg</image><title>Sri mulyani tunjuk 94 perusahaan pungut PPN (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.
&quot;Para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Perburuan Pajak Dimulai, Sri Mulyani Incar Perusahaan Ini
 
94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak aturan PPN PMSE berlaku pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan.
Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.
Baca Juga: Diam-Diam Sri Mulyani Suka Nonton Drakor, Ini Film Favoritnya
PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.
&quot;Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,&quot; imbuh Neilmaldrin.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8yMi80LzEzOTQ4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Seperti pelaku usaha PMSE lain yang telah ditunjuk, para pelaku usaha  yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai  uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang telah  dipungut di luar PPN PMSE.
Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli  barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini  juga wajib membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial  invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan  pemungutan PPN telah dilakukan .
Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan 74 PMSE telah memungut dan  menyetor PPN dengan nilai Rp4.634,7 miliar sampai 31 Desember 2021  lalu. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4  miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar.
&quot;DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar  negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah  dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya  pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha  (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital,&quot;  kata Neilmadrin.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.
&quot;Para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Perburuan Pajak Dimulai, Sri Mulyani Incar Perusahaan Ini
 
94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak aturan PPN PMSE berlaku pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan.
Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.
Baca Juga: Diam-Diam Sri Mulyani Suka Nonton Drakor, Ini Film Favoritnya
PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.
&quot;Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,&quot; imbuh Neilmaldrin.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8yMi80LzEzOTQ4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Seperti pelaku usaha PMSE lain yang telah ditunjuk, para pelaku usaha  yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai  uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang telah  dipungut di luar PPN PMSE.
Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli  barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini  juga wajib membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial  invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan  pemungutan PPN telah dilakukan .
Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan 74 PMSE telah memungut dan  menyetor PPN dengan nilai Rp4.634,7 miliar sampai 31 Desember 2021  lalu. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4  miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar.
&quot;DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar  negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah  dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya  pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha  (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital,&quot;  kata Neilmadrin.</content:encoded></item></channel></rss>
