<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman, Pencabutan 2.078 Izin Tambang Berlaku 10 Januari 2022</title><description>Pemerintah akan mulai melakukan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan mulai Senin 10 Januari 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/07/320/2528923/pengumuman-pencabutan-2-078-izin-tambang-berlaku-10-januari-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/07/320/2528923/pengumuman-pencabutan-2-078-izin-tambang-berlaku-10-januari-2022"/><item><title>Pengumuman, Pencabutan 2.078 Izin Tambang Berlaku 10 Januari 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/07/320/2528923/pengumuman-pencabutan-2-078-izin-tambang-berlaku-10-januari-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/07/320/2528923/pengumuman-pencabutan-2-078-izin-tambang-berlaku-10-januari-2022</guid><pubDate>Jum'at 07 Januari 2022 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/07/320/2528923/pengumuman-pencabutan-2-078-izin-tambang-berlaku-10-januari-2022-lj16aUCKeT.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Izin Usaha Tambang Dicabut (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/07/320/2528923/pengumuman-pencabutan-2-078-izin-tambang-berlaku-10-januari-2022-lj16aUCKeT.jpeg</image><title>Izin Usaha Tambang Dicabut (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan mulai Senin 10 Januari 2021. Hal ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koorinasi Penanaman Modal (BKMP) Bahlil Lahadalia

&quot;Khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah kita lakukan mulai hari Senin, koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sudah sampai tadi malam kita lakukan,&quot; ucap Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Banyak Masalah! Bahlil Buka-bukaan Alasan Pencabutan 2.078 Izin Usaha Tambang


Kementerian Investasi/BKPM juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencabut 3.126.439 hektare tanah yang ditelantarkan.

&quot;Sebab kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsesi tapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan,&quot; kata Bahlil.

Bahlil menegaskan pencabutan izin ini tanpa pandang bulu, namun pemerintah akan menertibkan sesuai aturan.

&quot;Saya tahun ini abang-abang saya juga banyak, saya tahu ini sahabat saya juga banyak, dan bahkan mungkin di grup perusahaan saya juga ada, tapi aturan harus kita tegakan,&quot; katanya.

Bahlil menyampaikan penelantaran izin usaha yang tidak dimanfaatkan merupakan hambatan dalam perkembangan di Indonesia. &quot;Aturan berlaku utung semua orang, tidak hanya untuk satu kelompok orang tertentu, dan begitu dicabut akan kita distribusikan,&quot; katanya.

Oleh sebab itu pencabutan izin ini merupakan alasan untuk memajukan perekonomian masyarakat.

&quot;Maka kita akan melakukan pembenahan, dengan mencabut 2.270 izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa dorong cepat,&quot; tutur Bahlil.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan mulai Senin 10 Januari 2021. Hal ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koorinasi Penanaman Modal (BKMP) Bahlil Lahadalia

&quot;Khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah kita lakukan mulai hari Senin, koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sudah sampai tadi malam kita lakukan,&quot; ucap Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Banyak Masalah! Bahlil Buka-bukaan Alasan Pencabutan 2.078 Izin Usaha Tambang


Kementerian Investasi/BKPM juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencabut 3.126.439 hektare tanah yang ditelantarkan.

&quot;Sebab kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsesi tapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan,&quot; kata Bahlil.

Bahlil menegaskan pencabutan izin ini tanpa pandang bulu, namun pemerintah akan menertibkan sesuai aturan.

&quot;Saya tahun ini abang-abang saya juga banyak, saya tahu ini sahabat saya juga banyak, dan bahkan mungkin di grup perusahaan saya juga ada, tapi aturan harus kita tegakan,&quot; katanya.

Bahlil menyampaikan penelantaran izin usaha yang tidak dimanfaatkan merupakan hambatan dalam perkembangan di Indonesia. &quot;Aturan berlaku utung semua orang, tidak hanya untuk satu kelompok orang tertentu, dan begitu dicabut akan kita distribusikan,&quot; katanya.

Oleh sebab itu pencabutan izin ini merupakan alasan untuk memajukan perekonomian masyarakat.

&quot;Maka kita akan melakukan pembenahan, dengan mencabut 2.270 izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa dorong cepat,&quot; tutur Bahlil.</content:encoded></item></channel></rss>
