<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut Setelah Diprotes 3 Negara</title><description>Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada Senin (10/1/2021) malam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/11/320/2530368/5-fakta-larangan-ekspor-batu-bara-dicabut-setelah-diprotes-3-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/11/320/2530368/5-fakta-larangan-ekspor-batu-bara-dicabut-setelah-diprotes-3-negara"/><item><title>5 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut Setelah Diprotes 3 Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/11/320/2530368/5-fakta-larangan-ekspor-batu-bara-dicabut-setelah-diprotes-3-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/11/320/2530368/5-fakta-larangan-ekspor-batu-bara-dicabut-setelah-diprotes-3-negara</guid><pubDate>Selasa 11 Januari 2022 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Sevilla Nouval Evanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/11/320/2530368/5-fakta-larangan-ekspor-batu-bara-dicabut-setelah-diprotes-3-negara-VbixEqdUiI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indonesia cabut larangan ekspor batu bara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/11/320/2530368/5-fakta-larangan-ekspor-batu-bara-dicabut-setelah-diprotes-3-negara-VbixEqdUiI.jpg</image><title>Indonesia cabut larangan ekspor batu bara (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan ekspor batu bara pada Senin (10/1/2021) malam. Keputusan ini pun akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).
Solusi menyeluruh pun dinilai perlu untuk menyelesaikan masalah pasokan batu bara dalam negeri seperti di minta oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut fakta-fakta dicabutnya larangan ekspor batu bara, seperti dirangkum Okezone pada Selasa (11/1/2022):
Baca Juga: Daftar 10 Negara 'Kecanduan' Batu Bara Indonesia
1. Pasokan Batu Bara Indonesia Kritis
Di sisi lain, dilarangnya ekspor batu bara sendiri berangkat dari laporan dari PLN terkait kondisi persediaan batu bara yang sangat rendah di PLTU grup PLN. Hal ini berdasarkan surat PLN tertanggal 31 Desember 2021.
Dengan laporan tersebut, ekspor batu bara pun dilarang mulai 1 - 31 Januari 2022. Kementerian Perhubungan kemudian menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan. Soal ini tertuang dalam surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batu bara tertanggal 31 Desember 2021.
&quot;Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022,&quot; demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Menko Luhut: Suplai Batu Bara untuk PLN Sudah Lebih Baik 
2. Tiga Negara Ketar-Ketir
Terdapat tiga negara yang ketar-ketir meminta pencabutan atau kelonggaran dalam larangan ekspor batu bara dari pemerintah Indonesia. Jepang, Korea Selatan (Korsel), hingga Filipina meminta larangan ekspor dicabut dengan berbagai cara.
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, kanasugi Kenji, meminta Menteri ESDM untuk mencabut larangan ekspor karena beberapa pembangkit listrik dan manufaktur Jepang masih mengandalkan pasokan 2 juta ton batu bara dari Indonesia per bulannya.

&amp;nbsp;
Kemudian, Yeo Han-koo selaku Menteri Perdagangan Korea Selatan juga menyampaikan langsung kepada Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi atas kekhawatiran pemerintah Korsel soal larangan ekspor batu bara. Mereka pun sangat meminta kerja sama dari pemerintah untuk memulai pengiriman kembali.
Selain itu, Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi menyebut, kebijakan larangan ekspor akan merugikan perekonomian yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik. Mereka pun mengikuti permintaan serupa seperti Jepang dan Korea Selatan.3. Larangan Ekspor Dicabut Bertahap
Pada Senin (10/1/2022) malam, pemerintah kembali mengizinkan ekspor  batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2021).
Ke depannya, kapal berisi batu bara yang lolos verifikasi sesuai  peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) diperbolehkan  berangkat.
4. Solusi Jangka Pendek Indonesia
Tak cuma mencabut larangan ekspor, pemerintah juga memiliki solusi  jangka pendek untuk mengatasi krisisnya stok batu bara dalam negeri.  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun  meminta tim lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyiapkan solusi  jangka menengah terkait DMO batu bara.
&quot;Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan Hari Operasi  (HOP) PLTU PLN dan IPP (perusahaan listrik swasta) pada bulan Januari,  pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk  memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai  HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis,&quot;  kata Menko Luhut, dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Dia mengungkapkan, laporan perkembangan dari PLN, di mana untuk  memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada Januari 2022, sesuai dengan  arahan Menteri ESDM (akhir bulan minimal 15 HOP dan untuk daerah yang  jauh dan kritis di atas 20 HOP) diperlukan pasokan batu bara sebesar  16,2 juta MT (Metrik Ton).
Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT yang kemarin dilaporkan, sudah  terpenuhi dari tambahan penugasan Direktur Jenderal Minerba Kementerian  ESD. pada tanggal 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya  paling lambat 11 Januari 2022.
Disebutkan pula total kebutuhan armada untuk mengangkut batu bara  untuk pemenuhan target HOP di akhir bulan Januari 2022 sebanyak 130  vessel shipment dan 771 tongkang shipment.
Dari kekurangan armada sejumlah 18 vessel dan 211 tongkang, telah terpenuhi sejumlah 11 vessel dan 187 tongkang.
&quot;Sisanya masih dalam proses nominasi dan seluruhnya digaransi  ketersediaannya oleh INSA, sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan  PLN,&quot; jelas Menko Luhut.
5. Syarat Ekspor Batu Bara Terbaru
Dibukanya ekspor batu bara kembali diiringi dengan syarat, yaitu  verifikasi kapal berisi batu bara yang bertujuan ekspor. Hal ini  dijelaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan begitu, kapal yang bisa berangkat untuk ekspor adalah mereka yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi DMO.
Usai keputusan ini terbukti menciptakan kondisi membaik, ekspor pun  akan kembali dibuka mulai Rabu ini. &quot;Jadi nanti kita masih lihat,  sekarang yang pertama semuanya sudah membaik, nanti, kapan mau dibuka  ekspor secara bertahap kita mulai Rabu besok,&amp;rdquo; kata Luhut.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan ekspor batu bara pada Senin (10/1/2021) malam. Keputusan ini pun akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).
Solusi menyeluruh pun dinilai perlu untuk menyelesaikan masalah pasokan batu bara dalam negeri seperti di minta oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut fakta-fakta dicabutnya larangan ekspor batu bara, seperti dirangkum Okezone pada Selasa (11/1/2022):
Baca Juga: Daftar 10 Negara 'Kecanduan' Batu Bara Indonesia
1. Pasokan Batu Bara Indonesia Kritis
Di sisi lain, dilarangnya ekspor batu bara sendiri berangkat dari laporan dari PLN terkait kondisi persediaan batu bara yang sangat rendah di PLTU grup PLN. Hal ini berdasarkan surat PLN tertanggal 31 Desember 2021.
Dengan laporan tersebut, ekspor batu bara pun dilarang mulai 1 - 31 Januari 2022. Kementerian Perhubungan kemudian menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan. Soal ini tertuang dalam surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batu bara tertanggal 31 Desember 2021.
&quot;Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022,&quot; demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Menko Luhut: Suplai Batu Bara untuk PLN Sudah Lebih Baik 
2. Tiga Negara Ketar-Ketir
Terdapat tiga negara yang ketar-ketir meminta pencabutan atau kelonggaran dalam larangan ekspor batu bara dari pemerintah Indonesia. Jepang, Korea Selatan (Korsel), hingga Filipina meminta larangan ekspor dicabut dengan berbagai cara.
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, kanasugi Kenji, meminta Menteri ESDM untuk mencabut larangan ekspor karena beberapa pembangkit listrik dan manufaktur Jepang masih mengandalkan pasokan 2 juta ton batu bara dari Indonesia per bulannya.

&amp;nbsp;
Kemudian, Yeo Han-koo selaku Menteri Perdagangan Korea Selatan juga menyampaikan langsung kepada Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi atas kekhawatiran pemerintah Korsel soal larangan ekspor batu bara. Mereka pun sangat meminta kerja sama dari pemerintah untuk memulai pengiriman kembali.
Selain itu, Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi menyebut, kebijakan larangan ekspor akan merugikan perekonomian yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik. Mereka pun mengikuti permintaan serupa seperti Jepang dan Korea Selatan.3. Larangan Ekspor Dicabut Bertahap
Pada Senin (10/1/2022) malam, pemerintah kembali mengizinkan ekspor  batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2021).
Ke depannya, kapal berisi batu bara yang lolos verifikasi sesuai  peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) diperbolehkan  berangkat.
4. Solusi Jangka Pendek Indonesia
Tak cuma mencabut larangan ekspor, pemerintah juga memiliki solusi  jangka pendek untuk mengatasi krisisnya stok batu bara dalam negeri.  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun  meminta tim lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyiapkan solusi  jangka menengah terkait DMO batu bara.
&quot;Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan Hari Operasi  (HOP) PLTU PLN dan IPP (perusahaan listrik swasta) pada bulan Januari,  pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk  memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai  HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis,&quot;  kata Menko Luhut, dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Dia mengungkapkan, laporan perkembangan dari PLN, di mana untuk  memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada Januari 2022, sesuai dengan  arahan Menteri ESDM (akhir bulan minimal 15 HOP dan untuk daerah yang  jauh dan kritis di atas 20 HOP) diperlukan pasokan batu bara sebesar  16,2 juta MT (Metrik Ton).
Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT yang kemarin dilaporkan, sudah  terpenuhi dari tambahan penugasan Direktur Jenderal Minerba Kementerian  ESD. pada tanggal 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya  paling lambat 11 Januari 2022.
Disebutkan pula total kebutuhan armada untuk mengangkut batu bara  untuk pemenuhan target HOP di akhir bulan Januari 2022 sebanyak 130  vessel shipment dan 771 tongkang shipment.
Dari kekurangan armada sejumlah 18 vessel dan 211 tongkang, telah terpenuhi sejumlah 11 vessel dan 187 tongkang.
&quot;Sisanya masih dalam proses nominasi dan seluruhnya digaransi  ketersediaannya oleh INSA, sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan  PLN,&quot; jelas Menko Luhut.
5. Syarat Ekspor Batu Bara Terbaru
Dibukanya ekspor batu bara kembali diiringi dengan syarat, yaitu  verifikasi kapal berisi batu bara yang bertujuan ekspor. Hal ini  dijelaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan begitu, kapal yang bisa berangkat untuk ekspor adalah mereka yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi DMO.
Usai keputusan ini terbukti menciptakan kondisi membaik, ekspor pun  akan kembali dibuka mulai Rabu ini. &quot;Jadi nanti kita masih lihat,  sekarang yang pertama semuanya sudah membaik, nanti, kapan mau dibuka  ekspor secara bertahap kita mulai Rabu besok,&amp;rdquo; kata Luhut.</content:encoded></item></channel></rss>
