<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dilarang Liburan Keluar Negeri!</title><description>PNS dilarang liburan ke luar negeri. Hal ini ditegaskan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo  Kumolo.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/14/320/2532058/pns-dilarang-liburan-keluar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/14/320/2532058/pns-dilarang-liburan-keluar-negeri"/><item><title>PNS Dilarang Liburan Keluar Negeri!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/14/320/2532058/pns-dilarang-liburan-keluar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/14/320/2532058/pns-dilarang-liburan-keluar-negeri</guid><pubDate>Jum'at 14 Januari 2022 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/14/320/2532058/pns-dilarang-liburan-keluar-negeri-vpp25fG5be.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS dilarang liburan ke luar negeri (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/14/320/2532058/pns-dilarang-liburan-keluar-negeri-vpp25fG5be.jpg</image><title>PNS dilarang liburan ke luar negeri (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - PNS dilarang liburan ke luar negeri. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Dia meminta PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.
Baca Juga: Terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
&amp;ldquo;SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,&amp;rdquo; tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip Jumat (14/1/2022).
&amp;nbsp;Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I hingga IV, Beneran Naik Jadi Rp9 Juta?
 
Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xMi8xLzE0MzgwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada  masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar  negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan Covid-19. Selain itu  ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan  internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian  Perhubungan.
Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point,  tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku  perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur satgas Covid-19.
Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis  internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan  instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini. Selain itu PPK juga  dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan  sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris  Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga  Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara,  Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga  Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - PNS dilarang liburan ke luar negeri. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Dia meminta PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.
Baca Juga: Terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
&amp;ldquo;SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,&amp;rdquo; tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip Jumat (14/1/2022).
&amp;nbsp;Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I hingga IV, Beneran Naik Jadi Rp9 Juta?
 
Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xMi8xLzE0MzgwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada  masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar  negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan Covid-19. Selain itu  ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan  internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian  Perhubungan.
Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point,  tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku  perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur satgas Covid-19.
Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis  internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan  instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini. Selain itu PPK juga  dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan  sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris  Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga  Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara,  Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga  Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
