<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh KTP Dijual Jadi NFT, Ini Sederet Bahayanya!</title><description>Viral jual KTP di Non-Fungible Token (NFT) setelah suksesnya Ghozali menjual foto selfienya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/17/320/2533203/heboh-ktp-dijual-jadi-nft-ini-sederet-bahayanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/17/320/2533203/heboh-ktp-dijual-jadi-nft-ini-sederet-bahayanya"/><item><title>Heboh KTP Dijual Jadi NFT, Ini Sederet Bahayanya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/17/320/2533203/heboh-ktp-dijual-jadi-nft-ini-sederet-bahayanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/17/320/2533203/heboh-ktp-dijual-jadi-nft-ini-sederet-bahayanya</guid><pubDate>Senin 17 Januari 2022 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/17/320/2533203/heboh-ktp-dijual-jadi-nft-ini-sederet-bahayanya-rOdkjHgL9Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh jual KTP di NFT (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/17/320/2533203/heboh-ktp-dijual-jadi-nft-ini-sederet-bahayanya-rOdkjHgL9Z.jpg</image><title>Heboh jual KTP di NFT (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Viral jual KTP di Non-Fungible Token (NFT) setelah suksesnya Ghozali menjual foto selfienya. Namun ternyata menjual foto KTP di NFT sangat berbahaya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena bisnis digital NFT.
Baca Juga: 4 Fakta Ghozali Jadi Miliarder Gegara Jualan Foto Selfie di NFT, Begini Kisahnya
 
Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
&quot;Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh &amp;lsquo;pemulung data&amp;rsquo;,&quot; kata Zudan dilansir dari Antara, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Daftar 5 NFT Termahal di Dunia, Ada yang Sampai Rp1,3 Triliun!
Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.
&quot;Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),&quot; tambahnya.Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih  selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan  verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi  diri.
&quot;Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk  tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun,  (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,&quot; jelasnya.
Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan  mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan  dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling  banyak Rp1.000.000.000.
&quot;Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor  24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan,&quot; ujar Zudan.
Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan  dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti  sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap  suatu karya seni.
NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea,  yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada  Maret 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Viral jual KTP di Non-Fungible Token (NFT) setelah suksesnya Ghozali menjual foto selfienya. Namun ternyata menjual foto KTP di NFT sangat berbahaya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena bisnis digital NFT.
Baca Juga: 4 Fakta Ghozali Jadi Miliarder Gegara Jualan Foto Selfie di NFT, Begini Kisahnya
 
Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
&quot;Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh &amp;lsquo;pemulung data&amp;rsquo;,&quot; kata Zudan dilansir dari Antara, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Daftar 5 NFT Termahal di Dunia, Ada yang Sampai Rp1,3 Triliun!
Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.
&quot;Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),&quot; tambahnya.Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih  selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan  verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi  diri.
&quot;Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk  tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun,  (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,&quot; jelasnya.
Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan  mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan  dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling  banyak Rp1.000.000.000.
&quot;Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor  24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan,&quot; ujar Zudan.
Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan  dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti  sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap  suatu karya seni.
NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea,  yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada  Maret 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
