<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikko Sekuritas Kena Sanksi dan Denda Rp350 Juta, Ini Penjelasan BEI</title><description>PT Nikko Sekuritas Indonesia terkena sanksi dan diminta membayar denda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/278/2533726/nikko-sekuritas-kena-sanksi-dan-denda-rp350-juta-ini-penjelasan-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/278/2533726/nikko-sekuritas-kena-sanksi-dan-denda-rp350-juta-ini-penjelasan-bei"/><item><title>Nikko Sekuritas Kena Sanksi dan Denda Rp350 Juta, Ini Penjelasan BEI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/278/2533726/nikko-sekuritas-kena-sanksi-dan-denda-rp350-juta-ini-penjelasan-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/278/2533726/nikko-sekuritas-kena-sanksi-dan-denda-rp350-juta-ini-penjelasan-bei</guid><pubDate>Selasa 18 Januari 2022 07:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/18/278/2533726/nikko-sekuritas-kena-sanksi-dan-denda-rp350-juta-ini-penjelasan-bei-CbUxo2v0wz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikko Sekuritas dikenakan sanksi dan denda oleh BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/18/278/2533726/nikko-sekuritas-kena-sanksi-dan-denda-rp350-juta-ini-penjelasan-bei-CbUxo2v0wz.jpg</image><title>Nikko Sekuritas dikenakan sanksi dan denda oleh BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Nikko Sekuritas Indonesia terkena sanksi dan diminta membayar denda. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai perusahaan efek tersebut memberikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.
Baca Juga: Mau Main Saham? Ini Cara Pilih Perusahaan Sekuritas ala OJK
Anggota bursa (AB) yang memiliki kode perdagangan RB itu mendapat sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp350 juta.
&quot;Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat,&quot; demikian tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound
Secara umum, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berdasarkan data di situs BEI, Nikko Sekuritas tercatat sebagai  perusahaan manajer investasi, penjamin emisi efek, dan perantara  pedagang efek. Didirikan pada 13 Agustus 1990, perusahaan ini memiliki  nilai MKBD terakhir sebesar Rp81,4 miliar.
Nikko Sekuritas sudah tidak lagi memperdagangkan kontrak berjangka  dan opsi sejak pertengahan triwulan tahun 2021. Adapun BEI juga telah  mencabut Surat Persetujuan Memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi  terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Nikko Sekuritas Indonesia terkena sanksi dan diminta membayar denda. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai perusahaan efek tersebut memberikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.
Baca Juga: Mau Main Saham? Ini Cara Pilih Perusahaan Sekuritas ala OJK
Anggota bursa (AB) yang memiliki kode perdagangan RB itu mendapat sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp350 juta.
&quot;Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat,&quot; demikian tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound
Secara umum, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berdasarkan data di situs BEI, Nikko Sekuritas tercatat sebagai  perusahaan manajer investasi, penjamin emisi efek, dan perantara  pedagang efek. Didirikan pada 13 Agustus 1990, perusahaan ini memiliki  nilai MKBD terakhir sebesar Rp81,4 miliar.
Nikko Sekuritas sudah tidak lagi memperdagangkan kontrak berjangka  dan opsi sejak pertengahan triwulan tahun 2021. Adapun BEI juga telah  mencabut Surat Persetujuan Memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi  terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.</content:encoded></item></channel></rss>
