<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran</title><description>Masyarakat yang belum vaksin dua kali dilarang masuk mal hingga restoran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/320/2533724/belum-vaksin-2-kali-dilarang-masuk-mal-hingga-restoran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/320/2533724/belum-vaksin-2-kali-dilarang-masuk-mal-hingga-restoran"/><item><title>Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/320/2533724/belum-vaksin-2-kali-dilarang-masuk-mal-hingga-restoran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/320/2533724/belum-vaksin-2-kali-dilarang-masuk-mal-hingga-restoran</guid><pubDate>Selasa 18 Januari 2022 07:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/18/320/2533724/belum-vaksin-2-kali-dilarang-masuk-mal-hingga-restoran-5qjoJ9zh09.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masyarakat yang belum vaksin dua kali dilarang masuk mal hingga restoran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/18/320/2533724/belum-vaksin-2-kali-dilarang-masuk-mal-hingga-restoran-5qjoJ9zh09.jpg</image><title>Masyarakat yang belum vaksin dua kali dilarang masuk mal hingga restoran (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat yang belum vaksin dua kali dilarang masuk mal hingga restoran. Hal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal terdapat pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa Bali kali ini. Di mana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Seperti diketahui status hijau pada pedulilindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap.
Baca Juga: Pengumuman! Syarat Masuk Mal dan Tempat Publik Wajib Vaksin 2 Kali 
 
&amp;ldquo;Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk,&amp;rdquo; katanya pada siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Pfizer Bakal Produksi 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Khusus Omicron
 
Dia mengatakan bahwa jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik maka kali ini tidak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xNy8xLzE0Mzk4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau  pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan  untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan  penggunaan PeduliLindungi,&amp;rdquo; jelasnya.
Namun begitu dia mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin.
&amp;ldquo;Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat yang belum vaksin dua kali dilarang masuk mal hingga restoran. Hal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal terdapat pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa Bali kali ini. Di mana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Seperti diketahui status hijau pada pedulilindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap.
Baca Juga: Pengumuman! Syarat Masuk Mal dan Tempat Publik Wajib Vaksin 2 Kali 
 
&amp;ldquo;Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk,&amp;rdquo; katanya pada siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Pfizer Bakal Produksi 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Khusus Omicron
 
Dia mengatakan bahwa jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik maka kali ini tidak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xNy8xLzE0Mzk4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau  pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan  untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan  penggunaan PeduliLindungi,&amp;rdquo; jelasnya.
Namun begitu dia mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin.
&amp;ldquo;Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
