<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebut RUU Ibu Kota Negara, Rapat 16 Jam demi Disahkan di Paripurna</title><description>Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dikebut hingga 16 jam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/470/2533732/kebut-ruu-ibu-kota-negara-rapat-16-jam-demi-disahkan-di-paripurna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/470/2533732/kebut-ruu-ibu-kota-negara-rapat-16-jam-demi-disahkan-di-paripurna"/><item><title>Kebut RUU Ibu Kota Negara, Rapat 16 Jam demi Disahkan di Paripurna</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/470/2533732/kebut-ruu-ibu-kota-negara-rapat-16-jam-demi-disahkan-di-paripurna</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/470/2533732/kebut-ruu-ibu-kota-negara-rapat-16-jam-demi-disahkan-di-paripurna</guid><pubDate>Selasa 18 Januari 2022 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/18/470/2533732/kebut-ruu-ibu-kota-negara-rapat-16-jam-demi-disahkan-di-paripurna-8g82VSEvDV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembahasan RUU Ibu Kota Negara dikebut (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/18/470/2533732/kebut-ruu-ibu-kota-negara-rapat-16-jam-demi-disahkan-di-paripurna-8g82VSEvDV.jpg</image><title>Pembahasan RUU Ibu Kota Negara dikebut (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dikebut hingga 16 jam. RUU Ibu Kota Negara dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Anggota DPD RI diwakili oleh Teras Narang.
Rapat tersebut di pimpin secara bergantian oleh politisi PDIP Junimart Girsang dan Politisi Nasdem Sean Mustopa. Sedangkan pemerintah diwakili oleh menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Anggota DPD RI diwakili oleh Teras Narang.
Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru
 
Rapat berlalut hingga menjelang pagi hari, Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyepakati RUU IKN dibawa ke Paripurna pada Selasa (18/1/2022) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan diambil usai rapat digelar selama hampir 16 jam sejak Senin (17/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB hingga Selasa dini hari pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Kepala Bappenas Ungkap Terdapat 80 Nama yang Diusulkan untuk Ibu Kota Baru
 
&quot;Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?&quot; ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8yNi8xLzEyMDYyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dari total sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke  tahap selanjutnya atau disahkan di Paripurna pada Selasa. Seluruh fraksi  DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Sebanyak  delapan fraksi DPR menyetujui RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan  sejumlah catatan dan kritik.
&quot;Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU  tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,&quot; sambung Suryadi saat  membacakan pandangan fraksinya dalam rapat.
Sebelumnya Pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan  memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara.  Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala  otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh  Presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan  bertanggung jawab langsung ke Presiden.</description><content:encoded>JAKARTA - Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dikebut hingga 16 jam. RUU Ibu Kota Negara dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Anggota DPD RI diwakili oleh Teras Narang.
Rapat tersebut di pimpin secara bergantian oleh politisi PDIP Junimart Girsang dan Politisi Nasdem Sean Mustopa. Sedangkan pemerintah diwakili oleh menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Anggota DPD RI diwakili oleh Teras Narang.
Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru
 
Rapat berlalut hingga menjelang pagi hari, Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyepakati RUU IKN dibawa ke Paripurna pada Selasa (18/1/2022) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan diambil usai rapat digelar selama hampir 16 jam sejak Senin (17/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB hingga Selasa dini hari pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Kepala Bappenas Ungkap Terdapat 80 Nama yang Diusulkan untuk Ibu Kota Baru
 
&quot;Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?&quot; ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8yNi8xLzEyMDYyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dari total sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke  tahap selanjutnya atau disahkan di Paripurna pada Selasa. Seluruh fraksi  DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Sebanyak  delapan fraksi DPR menyetujui RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan  sejumlah catatan dan kritik.
&quot;Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU  tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,&quot; sambung Suryadi saat  membacakan pandangan fraksinya dalam rapat.
Sebelumnya Pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan  memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara.  Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala  otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh  Presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan  bertanggung jawab langsung ke Presiden.</content:encoded></item></channel></rss>
