<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Keroyokan Berantas Pinjol Ilegal</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kominfo dan Kepolisian memberantas layanan keuangan digital ilegal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/20/320/2535021/ojk-keroyokan-berantas-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/20/320/2535021/ojk-keroyokan-berantas-pinjol-ilegal"/><item><title>OJK Keroyokan Berantas Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/20/320/2535021/ojk-keroyokan-berantas-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/20/320/2535021/ojk-keroyokan-berantas-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Kamis 20 Januari 2022 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/20/320/2535021/ojk-keroyokan-berantas-pinjol-ilegal-GuCJFB0hXz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Berantas Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Unsplash)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/20/320/2535021/ojk-keroyokan-berantas-pinjol-ilegal-GuCJFB0hXz.jpg</image><title>OJK Berantas Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Unsplash)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kominfo dan Kepolisian memberantas layanan keuangan digital ilegal yang membahayakan masyarakat, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
&quot;Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021,&quot; ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal
Komitmen OJK ini didasarkan pada pemahaman masyarakat atas produk dan layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman risikonya.
&quot;Sehingga masyarakat tidak bisa memahami konsekuensi secara lengkap, terutama produk berizin maupun tidak berizin,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal
Dalam kerjasama tersebut, OJK bersama stakeholder terkait akan meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.&quot;Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait,&quot; tutur Wimboh.
Diketahui, kinerja peer to peer lending mengalami pertumbuhan positif di 2021. Jumlah nasabah peer to peer lending naik 68,15% dari 43,56 juta nasabah menjadi 73,25 juta nasabah. Outstanding pinjamannya juga naik menjadi Rp 29,88 triliun per Desember 2021.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kominfo dan Kepolisian memberantas layanan keuangan digital ilegal yang membahayakan masyarakat, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
&quot;Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021,&quot; ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal
Komitmen OJK ini didasarkan pada pemahaman masyarakat atas produk dan layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman risikonya.
&quot;Sehingga masyarakat tidak bisa memahami konsekuensi secara lengkap, terutama produk berizin maupun tidak berizin,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal
Dalam kerjasama tersebut, OJK bersama stakeholder terkait akan meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.&quot;Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait,&quot; tutur Wimboh.
Diketahui, kinerja peer to peer lending mengalami pertumbuhan positif di 2021. Jumlah nasabah peer to peer lending naik 68,15% dari 43,56 juta nasabah menjadi 73,25 juta nasabah. Outstanding pinjamannya juga naik menjadi Rp 29,88 triliun per Desember 2021.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
