<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yah Tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai Mulai 2023, Simak Faktanya</title><description>Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/23/320/2536154/yah-tenaga-honorer-tak-lagi-dipakai-mulai-2023-simak-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/23/320/2536154/yah-tenaga-honorer-tak-lagi-dipakai-mulai-2023-simak-faktanya"/><item><title>Yah Tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai Mulai 2023, Simak Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/23/320/2536154/yah-tenaga-honorer-tak-lagi-dipakai-mulai-2023-simak-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/23/320/2536154/yah-tenaga-honorer-tak-lagi-dipakai-mulai-2023-simak-faktanya</guid><pubDate>Minggu 23 Januari 2022 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/22/320/2536154/yah-tenaga-honorer-tak-lagi-dipakai-mulai-2023-simak-faktanya-xdapaCzBRj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga honorer tak lagi dipakai (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/22/320/2536154/yah-tenaga-honorer-tak-lagi-dipakai-mulai-2023-simak-faktanya-xdapaCzBRj.jpg</image><title>Tenaga honorer tak lagi dipakai (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut fakta-fakta tenaga honorer tak lagi dipakai mulai 2023 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer Mulai 2023, Ini Penggantinya
 
1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018
Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Di mana, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
&amp;ldquo;Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,&amp;rdquo; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Dilarang, Tjahjo Siapkan Sanksi Pemda Nakal
 
2. Penuntasan Pegawai Non PNS Dilakukan Melalui Rekrutmen PPPK
Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.3. Tenaga Honorer dengan Pekerjaan Dasar Diambil Pihak Ketiga
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan untuk tenaga honorer dengan  pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat  diambil dari pihak ketiga.
&amp;ldquo;Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic  seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk  dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan  biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa  diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut fakta-fakta tenaga honorer tak lagi dipakai mulai 2023 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer Mulai 2023, Ini Penggantinya
 
1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018
Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Di mana, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
&amp;ldquo;Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,&amp;rdquo; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Dilarang, Tjahjo Siapkan Sanksi Pemda Nakal
 
2. Penuntasan Pegawai Non PNS Dilakukan Melalui Rekrutmen PPPK
Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.3. Tenaga Honorer dengan Pekerjaan Dasar Diambil Pihak Ketiga
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan untuk tenaga honorer dengan  pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat  diambil dari pihak ketiga.
&amp;ldquo;Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic  seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk  dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan  biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa  diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
