<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Tenaga Honorer hingga Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Berikut 4 Faktanya!</title><description>Seleksi CPNS tahun ini ditiadakan. Hal ini diungkapkan MenPANRB Tjahjo  Kumolo.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/24/320/2535903/nasib-tenaga-honorer-hingga-penerimaan-cpns-2022-ditiadakan-berikut-4-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/24/320/2535903/nasib-tenaga-honorer-hingga-penerimaan-cpns-2022-ditiadakan-berikut-4-faktanya"/><item><title>Nasib Tenaga Honorer hingga Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Berikut 4 Faktanya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/24/320/2535903/nasib-tenaga-honorer-hingga-penerimaan-cpns-2022-ditiadakan-berikut-4-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/24/320/2535903/nasib-tenaga-honorer-hingga-penerimaan-cpns-2022-ditiadakan-berikut-4-faktanya</guid><pubDate>Senin 24 Januari 2022 07:08 WIB</pubDate><dc:creator>Sevilla Nouval Evanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/21/320/2535903/nasib-tenaga-honorer-hingga-penerimaan-cpns-2022-ditiadakan-berikut-4-faktanya-mQ5JQD75Tq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seleksi CPNS 2022 ditiadakan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/21/320/2535903/nasib-tenaga-honorer-hingga-penerimaan-cpns-2022-ditiadakan-berikut-4-faktanya-mQ5JQD75Tq.jpg</image><title>Seleksi CPNS 2022 ditiadakan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Seleksi CPNS tahun ini ditiadakan. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Pertama, dia menyebut pemerintah tidak lagi memakai tenaga honorer mulai 2023. Nantinya pekerjaan yang basic atau dasar akan dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing). Hal ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Di sisi lain, Tjahjo juga menyebut tak akan formasi CPNS tahun ini. Lantas, apa saja faktanya? Berikut laporan Okezone seperti dirangkum pada Senin (24/1/2022):
Baca Juga: Alasan Penerimaan CPNS 2022 Tidak Dibuka
1. Ganti Jadi Pihak Ketiga
Penggantian tugas dasar seperti tenaga kebersihan dan satpam dari tenaga honorer akan beralih ke pihak ketiga. Itulah yang dikatakan Tjahjo.
&amp;ldquo;Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Juga: Menpan RB Minta Seleksi CPNS 2021 Segera Dituntaskan 
2. Nasib Tenaga Honorer
Meski peraturan disetopnya tenaga honorer ini sudah resmi, namun masih ada waktu penuntasan hingga 2023. Hal ini disebutkan dalam PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 yang menyebut pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
&amp;ldquo;Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,&amp;rdquo; timpal Tjahjo, Senin (17/1/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yMS8xLzE0MDcxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Sanksi untuk Pemda &quot;Nakal&quot;
Atas peraturan tersebut, Tjahjo masih khawatir adanya rekrutmen  tenaga honorer yang tak sah oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal  sebenarnya, sejak 2005 instansi pemerintah sudah dilarang merekrut  tenaga honorer.
MenPANRB itu pun menilai perlu ada kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang merekrut tenaga honorer.
&quot;Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu  mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal  ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan  hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi  bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,&amp;rdquo; katanya dikutip dari  siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022).
4. Rekrutmen Fokus pada PPPK, Formasi CPNS Tak Sepenuhnya Setop
Selain persoalan tenaga honorer, pemerintah pun akan membatasi  rekrutmen CASN 2022. Pasalnya, rekrutmen akan difokuskan untuk Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
&amp;ldquo;Untuk sementara rekrutmen TA 2022 difokuskan pada PPPK terlebih  dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan  (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,&amp;rdquo; kata Tjahjo, Senin (17/1/2022).
Alasan keputusan ini pun didasari pula oleh transformasi pemerintah  menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga perlu  dikaji secara menyeluruh dampaknya kepada kebutuhan ASN di semua  instansi Pemerintah.
Namun begitu, bukan berarti formasi CPNS akan dihilangkan seluruhnya  dalam Seleksi CASN Tahun 2022 ini. Sebab, formasinya masih tetap dibuka  melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun  2023. Hal ini tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta  dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk  skema CPNS maupun PPPK.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Seleksi CPNS tahun ini ditiadakan. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Pertama, dia menyebut pemerintah tidak lagi memakai tenaga honorer mulai 2023. Nantinya pekerjaan yang basic atau dasar akan dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing). Hal ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Di sisi lain, Tjahjo juga menyebut tak akan formasi CPNS tahun ini. Lantas, apa saja faktanya? Berikut laporan Okezone seperti dirangkum pada Senin (24/1/2022):
Baca Juga: Alasan Penerimaan CPNS 2022 Tidak Dibuka
1. Ganti Jadi Pihak Ketiga
Penggantian tugas dasar seperti tenaga kebersihan dan satpam dari tenaga honorer akan beralih ke pihak ketiga. Itulah yang dikatakan Tjahjo.
&amp;ldquo;Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Juga: Menpan RB Minta Seleksi CPNS 2021 Segera Dituntaskan 
2. Nasib Tenaga Honorer
Meski peraturan disetopnya tenaga honorer ini sudah resmi, namun masih ada waktu penuntasan hingga 2023. Hal ini disebutkan dalam PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 yang menyebut pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
&amp;ldquo;Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,&amp;rdquo; timpal Tjahjo, Senin (17/1/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yMS8xLzE0MDcxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Sanksi untuk Pemda &quot;Nakal&quot;
Atas peraturan tersebut, Tjahjo masih khawatir adanya rekrutmen  tenaga honorer yang tak sah oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal  sebenarnya, sejak 2005 instansi pemerintah sudah dilarang merekrut  tenaga honorer.
MenPANRB itu pun menilai perlu ada kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang merekrut tenaga honorer.
&quot;Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu  mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal  ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan  hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi  bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,&amp;rdquo; katanya dikutip dari  siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022).
4. Rekrutmen Fokus pada PPPK, Formasi CPNS Tak Sepenuhnya Setop
Selain persoalan tenaga honorer, pemerintah pun akan membatasi  rekrutmen CASN 2022. Pasalnya, rekrutmen akan difokuskan untuk Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
&amp;ldquo;Untuk sementara rekrutmen TA 2022 difokuskan pada PPPK terlebih  dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan  (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,&amp;rdquo; kata Tjahjo, Senin (17/1/2022).
Alasan keputusan ini pun didasari pula oleh transformasi pemerintah  menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga perlu  dikaji secara menyeluruh dampaknya kepada kebutuhan ASN di semua  instansi Pemerintah.
Namun begitu, bukan berarti formasi CPNS akan dihilangkan seluruhnya  dalam Seleksi CASN Tahun 2022 ini. Sebab, formasinya masih tetap dibuka  melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun  2023. Hal ini tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta  dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk  skema CPNS maupun PPPK.</content:encoded></item></channel></rss>
