<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun, Negara Kantongi Rp570 Miliar</title><description>Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak berhasil mengungkap harta Rp5,2 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/24/320/2536925/tax-amnesty-jilid-ii-ungkap-harta-rp5-2-triliun-negara-kantongi-rp570-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/24/320/2536925/tax-amnesty-jilid-ii-ungkap-harta-rp5-2-triliun-negara-kantongi-rp570-miliar"/><item><title>Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun, Negara Kantongi Rp570 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/24/320/2536925/tax-amnesty-jilid-ii-ungkap-harta-rp5-2-triliun-negara-kantongi-rp570-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/24/320/2536925/tax-amnesty-jilid-ii-ungkap-harta-rp5-2-triliun-negara-kantongi-rp570-miliar</guid><pubDate>Senin 24 Januari 2022 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/24/320/2536925/tax-amnesty-jilid-ii-ungkap-harta-rp5-2-triliun-negara-kantongi-rp570-miliar-9k31TgEhfG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/24/320/2536925/tax-amnesty-jilid-ii-ungkap-harta-rp5-2-triliun-negara-kantongi-rp570-miliar-9k31TgEhfG.jpg</image><title>Tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak berhasil mengungkap harta Rp5,2 triliun. Harta tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan.
Secara detailnya, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar.
Baca Juga: 6.220 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II
 
Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp570,54 miliar.
Sebagai informasi, waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Baca Juga: 20 Hari Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp467,97 Miliar
 
Anda bisa melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari  seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk  aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian  submit.
Perlu diketahui, PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian  kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan  kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui  pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS.  Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang  Pribadi.</description><content:encoded>JAKARTA - Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak berhasil mengungkap harta Rp5,2 triliun. Harta tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan.
Secara detailnya, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar.
Baca Juga: 6.220 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II
 
Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp570,54 miliar.
Sebagai informasi, waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Baca Juga: 20 Hari Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp467,97 Miliar
 
Anda bisa melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari  seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk  aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian  submit.
Perlu diketahui, PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian  kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan  kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui  pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS.  Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang  Pribadi.</content:encoded></item></channel></rss>
