<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tax Amnesty Jilid II Laris Manis, Harta Terungkap Tembus Rp5,46 Triliun</title><description>Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat mengungkap harta bersih senilai Rp5,46 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/25/320/2537482/tax-amnesty-jilid-ii-laris-manis-harta-terungkap-tembus-rp5-46-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/25/320/2537482/tax-amnesty-jilid-ii-laris-manis-harta-terungkap-tembus-rp5-46-triliun"/><item><title>Tax Amnesty Jilid II Laris Manis, Harta Terungkap Tembus Rp5,46 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/25/320/2537482/tax-amnesty-jilid-ii-laris-manis-harta-terungkap-tembus-rp5-46-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/25/320/2537482/tax-amnesty-jilid-ii-laris-manis-harta-terungkap-tembus-rp5-46-triliun</guid><pubDate>Selasa 25 Januari 2022 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/25/320/2537482/tax-amnesty-jilid-ii-laris-manis-harta-terungkap-tembus-rp5-46-triliun-gEqVd74KMt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tax amensty jilid II makin diminati masyarakat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/25/320/2537482/tax-amnesty-jilid-ii-laris-manis-harta-terungkap-tembus-rp5-46-triliun-gEqVd74KMt.jpg</image><title>Tax amensty jilid II makin diminati masyarakat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat mengungkap harta bersih senilai Rp5,46 triliun. Dari program tersebut, negara mengantongi setoran PPh Rp591,87 miliar.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (25/1/2022), pengungkapan harta itu dilakukan oleh 7.141 wajib pajak. Dari jumlah itu,DJP telah mengeluarkan 7.795 surat keterangan.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun, Negara Kantongi Rp570 Miliar
Sementara itu, mayoritas deklarasi harta wajib pajak berasal dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,58 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp543,72 miliar.
Dari total tersebut, harta sebesar Rp334 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).
Baca Juga: 6.220 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Dalam aturan itu, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yNC80LzEwNTcyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak  1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan  dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.
PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar  pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6% atas harta bersih yang berada  di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor  pengolahan SDA, EBT, dan SBN.
Lalu, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak  diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6% atas  harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan  dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor  SDA, EBT, dan SBN.
Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat  pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada Direktur  Jenderal Pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat mengungkap harta bersih senilai Rp5,46 triliun. Dari program tersebut, negara mengantongi setoran PPh Rp591,87 miliar.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (25/1/2022), pengungkapan harta itu dilakukan oleh 7.141 wajib pajak. Dari jumlah itu,DJP telah mengeluarkan 7.795 surat keterangan.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun, Negara Kantongi Rp570 Miliar
Sementara itu, mayoritas deklarasi harta wajib pajak berasal dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,58 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp543,72 miliar.
Dari total tersebut, harta sebesar Rp334 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).
Baca Juga: 6.220 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Dalam aturan itu, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yNC80LzEwNTcyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak  1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan  dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.
PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar  pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6% atas harta bersih yang berada  di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor  pengolahan SDA, EBT, dan SBN.
Lalu, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak  diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6% atas  harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan  dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor  SDA, EBT, dan SBN.
Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat  pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada Direktur  Jenderal Pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
