<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Batu Bara Tak Patuhi DMO Kena Sanksi dan Denda!</title><description>Pengusaha batu bara tak patuhi DMO akan dikenakan sanksi dan denda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/25/320/2537519/pengusaha-batu-bara-tak-patuhi-dmo-kena-sanksi-dan-denda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/25/320/2537519/pengusaha-batu-bara-tak-patuhi-dmo-kena-sanksi-dan-denda"/><item><title>Pengusaha Batu Bara Tak Patuhi DMO Kena Sanksi dan Denda!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/25/320/2537519/pengusaha-batu-bara-tak-patuhi-dmo-kena-sanksi-dan-denda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/25/320/2537519/pengusaha-batu-bara-tak-patuhi-dmo-kena-sanksi-dan-denda</guid><pubDate>Selasa 25 Januari 2022 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/25/320/2537519/pengusaha-batu-bara-tak-patuhi-dmo-kena-sanksi-dan-denda-GCCqbcrrkz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha yang tak ikuti aturan DMO batu bara akan di sanksi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/25/320/2537519/pengusaha-batu-bara-tak-patuhi-dmo-kena-sanksi-dan-denda-GCCqbcrrkz.jpg</image><title>Pengusaha yang tak ikuti aturan DMO batu bara akan di sanksi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha batu bara tak patuhi DMO akan dikenakan sanksi dan denda. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan anyar yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Baca Juga: Selamat Tinggal LPG! Ini Gas Baru Buatan RI Bisa Dipakai untuk Masak
Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 itu menyebutkan 16 diktum kebijakan yang membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi bagi perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam pemenuhan DMO batu bara.
Dalam diktum pertama disebutkan, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
 
Baca Juga: Investasi Proyek Hilirisasi Batu Bara Rp33 Triliun, Terbesar Kedua Setelah Freeport
Poin a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Dalam diktum kedua, bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:


poin a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan  badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai  dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan,  kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna  batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki  pasar dalam negeri.
poin b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
- Pertama, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi  Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk  kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar  kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi  Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam  negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
-Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi  Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar  kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi  bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri  selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan  persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki  kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau  spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri
Adapun ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar  negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua,  diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu  bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan  kontrak penjualan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha batu bara tak patuhi DMO akan dikenakan sanksi dan denda. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan anyar yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Baca Juga: Selamat Tinggal LPG! Ini Gas Baru Buatan RI Bisa Dipakai untuk Masak
Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 itu menyebutkan 16 diktum kebijakan yang membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi bagi perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam pemenuhan DMO batu bara.
Dalam diktum pertama disebutkan, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
 
Baca Juga: Investasi Proyek Hilirisasi Batu Bara Rp33 Triliun, Terbesar Kedua Setelah Freeport
Poin a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Dalam diktum kedua, bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:


poin a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan  badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai  dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan,  kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna  batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki  pasar dalam negeri.
poin b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
- Pertama, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi  Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk  kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar  kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi  Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam  negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
-Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi  Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar  kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi  bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri  selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan  persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki  kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau  spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri
Adapun ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar  negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua,  diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu  bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan  kontrak penjualan.</content:encoded></item></channel></rss>
