<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Beri Stempel Emiten Multipel</title><description>BEI menerbitkan notasi baru, yakni notasi &amp;lsquo;N&amp;rsquo; sebagai tanda bagi  perusahaan tercatat yang menerapkan sahamnya dengan hak suara multipel.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/26/278/2538118/bei-beri-stempel-emiten-multipel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/26/278/2538118/bei-beri-stempel-emiten-multipel"/><item><title>BEI Beri Stempel Emiten Multipel</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/26/278/2538118/bei-beri-stempel-emiten-multipel</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/26/278/2538118/bei-beri-stempel-emiten-multipel</guid><pubDate>Rabu 26 Januari 2022 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Harian Neraca</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/26/278/2538118/bei-beri-stempel-emiten-multipel-TOGHyfku0h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI beri stempel emiten multiple (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/26/278/2538118/bei-beri-stempel-emiten-multipel-TOGHyfku0h.jpg</image><title>BEI beri stempel emiten multiple (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan notasi baru, yakni notasi &amp;lsquo;N&amp;rsquo; sebagai tanda bagi perusahaan tercatat yang menerapkan sahamnya dengan hak suara multipel. Hal ini diharapkan bisa membantu para investor mengenali saham di berbagai sektor.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan, terkait implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham, serta perubahan Peraturan Pencatatan Saham BEI No. I-A, maka pihaknya menerbitkan notasi baru.
Baca Juga: 30 Perusahaan Antre IPO Tahun Ini
&amp;ldquo;Menerbitkan notasi baru yakni notasi &amp;lsquo;N&amp;rsquo; sebagai tanda bagi perusahaan tercatat yang menerapkan sahamnya dengan hak suara multipel. Notasi ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi terkait dengan status masing-masing perusahaan tercatat,&amp;rdquo;ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Soal Relisting, Ini Syarat Tambahan dari BEI
 
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, OJK bersama BEI menerapkan kebijakan yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan jumlah emiten dan nilai emisi di masa depan. Regulasi itu sebagai langkah mengantisipasi pesatnya perkembangan perusahaan start-up kategori unicorn dan decacorn serta berbagai perusahaan lain berkategori new economy.
Hoesen menambahkan, untuk mendukung penerbitan POJK itu BEI telah  merevisi Peraturan Pencatatan Saham BEI No. I-A untuk semakin memperluas  kesempatan bagi perusahaan-perusahaan baik konvensional maupun new  economy untuk memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia.
Berbagai kebijakan tersebut, terang Hoesen, diharapkan akan  meningkatkan optimisme bagi pertumbuhan jumlah emiten dan nilai emisi di  masa depan. Apalagi, mengingat potensi penghimpunan dana yang dapat  diraih dari IPO perusahaan startup uncorn dan decacorn serta perusahaan  berkategori new economy terbilang cukup besar. &amp;ldquo;Mudah-mudahan potensi  ini bisa kemudian direalisasikan,&amp;rdquo;kata Hoesen.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan notasi baru, yakni notasi &amp;lsquo;N&amp;rsquo; sebagai tanda bagi perusahaan tercatat yang menerapkan sahamnya dengan hak suara multipel. Hal ini diharapkan bisa membantu para investor mengenali saham di berbagai sektor.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan, terkait implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham, serta perubahan Peraturan Pencatatan Saham BEI No. I-A, maka pihaknya menerbitkan notasi baru.
Baca Juga: 30 Perusahaan Antre IPO Tahun Ini
&amp;ldquo;Menerbitkan notasi baru yakni notasi &amp;lsquo;N&amp;rsquo; sebagai tanda bagi perusahaan tercatat yang menerapkan sahamnya dengan hak suara multipel. Notasi ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi terkait dengan status masing-masing perusahaan tercatat,&amp;rdquo;ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Soal Relisting, Ini Syarat Tambahan dari BEI
 
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, OJK bersama BEI menerapkan kebijakan yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan jumlah emiten dan nilai emisi di masa depan. Regulasi itu sebagai langkah mengantisipasi pesatnya perkembangan perusahaan start-up kategori unicorn dan decacorn serta berbagai perusahaan lain berkategori new economy.
Hoesen menambahkan, untuk mendukung penerbitan POJK itu BEI telah  merevisi Peraturan Pencatatan Saham BEI No. I-A untuk semakin memperluas  kesempatan bagi perusahaan-perusahaan baik konvensional maupun new  economy untuk memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia.
Berbagai kebijakan tersebut, terang Hoesen, diharapkan akan  meningkatkan optimisme bagi pertumbuhan jumlah emiten dan nilai emisi di  masa depan. Apalagi, mengingat potensi penghimpunan dana yang dapat  diraih dari IPO perusahaan startup uncorn dan decacorn serta perusahaan  berkategori new economy terbilang cukup besar. &amp;ldquo;Mudah-mudahan potensi  ini bisa kemudian direalisasikan,&amp;rdquo;kata Hoesen.</content:encoded></item></channel></rss>
