<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal, OJK Minta Masyarakat Waspada</title><description>Masyarakat diminta mewaspadai praktik investasi bodong.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/27/622/2538447/investasi-robot-trading-dna-pro-ilegal-ojk-minta-masyarakat-waspada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/27/622/2538447/investasi-robot-trading-dna-pro-ilegal-ojk-minta-masyarakat-waspada"/><item><title>Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal, OJK Minta Masyarakat Waspada</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/27/622/2538447/investasi-robot-trading-dna-pro-ilegal-ojk-minta-masyarakat-waspada</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/27/622/2538447/investasi-robot-trading-dna-pro-ilegal-ojk-minta-masyarakat-waspada</guid><pubDate>Kamis 27 Januari 2022 07:54 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/27/622/2538447/investasi-robot-trading-dna-pro-ilegal-ojk-minta-masyarakat-waspada-9lCAQ8VIR4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK ingatkan masyarakat waspada investasi ilegal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/27/622/2538447/investasi-robot-trading-dna-pro-ilegal-ojk-minta-masyarakat-waspada-9lCAQ8VIR4.jpg</image><title>OJK ingatkan masyarakat waspada investasi ilegal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai praktik investasi bodong. Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal DNA Pro salah satu entitas yang telah masuk daftar ilegal.
Baca Juga: Investasi Ilegal Aset Kripto, OJK: Seluruh Rekening Tidak Boleh Digunakan untuk Penipuan
&quot;DNA Pro sudah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investasi Pusat dan diumumkan secara resmi ke publik pada 3 November 2021,&quot; kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy, Kamis (27/1/2022).
DNA Pro, menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
Baca Juga: Waspadai Munculnya Modus Kejahatan Keuangan, Jokowi ke OJK: Pengawasan Tidak Boleh Kendor!
Investasi ilegal itu mengiming-imingi keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik.
&quot;Saya ingatkan warga NTB untuk waspada demi menghindari risiko dana hilang yang relatif tinggi,&quot; ujarnya.
OJK NTB, terus mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan  investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut  memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan  usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi,  memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai  mitra pemasar.
&quot;Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara  menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju,&quot; katanya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari  otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada  www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat  mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau  WA nomer 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau  waspadainvestasi@ojk.go.id.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai praktik investasi bodong. Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal DNA Pro salah satu entitas yang telah masuk daftar ilegal.
Baca Juga: Investasi Ilegal Aset Kripto, OJK: Seluruh Rekening Tidak Boleh Digunakan untuk Penipuan
&quot;DNA Pro sudah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investasi Pusat dan diumumkan secara resmi ke publik pada 3 November 2021,&quot; kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy, Kamis (27/1/2022).
DNA Pro, menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
Baca Juga: Waspadai Munculnya Modus Kejahatan Keuangan, Jokowi ke OJK: Pengawasan Tidak Boleh Kendor!
Investasi ilegal itu mengiming-imingi keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik.
&quot;Saya ingatkan warga NTB untuk waspada demi menghindari risiko dana hilang yang relatif tinggi,&quot; ujarnya.
OJK NTB, terus mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan  investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut  memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan  usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi,  memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai  mitra pemasar.
&quot;Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara  menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju,&quot; katanya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari  otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada  www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat  mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau  WA nomer 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau  waspadainvestasi@ojk.go.id.</content:encoded></item></channel></rss>
