<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya</title><description>Tenaga honorer akan dihapus tahun depan. Jika ingin tetap bekerja untuk  pemerintahan, tenaga honorer harus menjadi PNS atau PPPK dahulu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/31/320/2540314/tenaga-honorer-bisa-diangkat-jadi-pns-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/01/31/320/2540314/tenaga-honorer-bisa-diangkat-jadi-pns-ini-syaratnya"/><item><title>Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/01/31/320/2540314/tenaga-honorer-bisa-diangkat-jadi-pns-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/01/31/320/2540314/tenaga-honorer-bisa-diangkat-jadi-pns-ini-syaratnya</guid><pubDate>Senin 31 Januari 2022 09:44 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/31/320/2540314/tenaga-honorer-bisa-diangkat-jadi-pns-ini-syaratnya-WypB1TULT6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat tenaga honorer jadi PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/31/320/2540314/tenaga-honorer-bisa-diangkat-jadi-pns-ini-syaratnya-WypB1TULT6.jpg</image><title>Syarat tenaga honorer jadi PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tenaga honorer akan dihapus tahun depan. Jika ingin tetap bekerja untuk pemerintahan, tenaga honorer harus menjadi PNS atau PPPK terlebih dahulu.
Namun, ada kabar baik datang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:
Baca Juga: Fakta-Fakta Tenaga Honorer Dihapus, Nomor 3 Berpeluang Jadi CPNS
 
Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya 
Jika belum memenuhi syarat di atas, tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat
Minimal pendidikan S-1 (untuk perawat/bidan minimal D-3)
Maksimal berusia 35 tahun
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI,  anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai  swasta
Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian  tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk  jabatan yang mempersyaratkan
Sehat jasmani dan rohani.
Memenuhi persyaratan tertentu untuk jabatan yang akan diambil</description><content:encoded>JAKARTA - Tenaga honorer akan dihapus tahun depan. Jika ingin tetap bekerja untuk pemerintahan, tenaga honorer harus menjadi PNS atau PPPK terlebih dahulu.
Namun, ada kabar baik datang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:
Baca Juga: Fakta-Fakta Tenaga Honorer Dihapus, Nomor 3 Berpeluang Jadi CPNS
 
Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya 
Jika belum memenuhi syarat di atas, tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat
Minimal pendidikan S-1 (untuk perawat/bidan minimal D-3)
Maksimal berusia 35 tahun
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI,  anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai  swasta
Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian  tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk  jabatan yang mempersyaratkan
Sehat jasmani dan rohani.
Memenuhi persyaratan tertentu untuk jabatan yang akan diambil</content:encoded></item></channel></rss>
