<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Lagi Aturan Masuk Mal di PPKM Level 2-3 Sebelum Jalan-Jalan</title><description>Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi  DKI Jakarta  ditetapkan pada level dua mulai 1 -7 Februari 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/01/320/2540857/cek-lagi-aturan-masuk-mal-di-ppkm-level-2-3-sebelum-jalan-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/01/320/2540857/cek-lagi-aturan-masuk-mal-di-ppkm-level-2-3-sebelum-jalan-jalan"/><item><title>Cek Lagi Aturan Masuk Mal di PPKM Level 2-3 Sebelum Jalan-Jalan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/01/320/2540857/cek-lagi-aturan-masuk-mal-di-ppkm-level-2-3-sebelum-jalan-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/01/320/2540857/cek-lagi-aturan-masuk-mal-di-ppkm-level-2-3-sebelum-jalan-jalan</guid><pubDate>Selasa 01 Februari 2022 09:00 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/01/320/2540857/cek-lagi-aturan-masuk-mal-di-ppkm-level-2-3-sebelum-jalan-jalan-4SeOWWl9q0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan terbaru masuk mal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/01/320/2540857/cek-lagi-aturan-masuk-mal-di-ppkm-level-2-3-sebelum-jalan-jalan-4SeOWWl9q0.jpg</image><title>Aturan terbaru masuk mal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta  ditetapkan pada level dua mulai 1 -7 Februari 2022. Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
&amp;ldquo;Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,&amp;rdquo; terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (1/2/2022).
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI JAKARTA atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 2 Selama Sepekan
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.


3. Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat  perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua  harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi  PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena  alasan kesehatan.
Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas  maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam  PeduliLindungi yang boleh masuk.
&amp;ldquo;Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan  menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan  waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,&amp;rdquo; terang Inmendagri.</description><content:encoded>JAKARTA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta  ditetapkan pada level dua mulai 1 -7 Februari 2022. Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
&amp;ldquo;Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,&amp;rdquo; terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (1/2/2022).
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI JAKARTA atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 2 Selama Sepekan
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.


3. Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat  perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua  harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi  PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena  alasan kesehatan.
Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas  maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam  PeduliLindungi yang boleh masuk.
&amp;ldquo;Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan  menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan  waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,&amp;rdquo; terang Inmendagri.</content:encoded></item></channel></rss>
