<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara, Cek Syarat Terbarunya</title><description>Kementerian ESDM resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada, 1 Februari 2022 kemarin.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/320/2541250/perusahaan-boleh-ekspor-batu-bara-cek-syarat-terbarunya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/320/2541250/perusahaan-boleh-ekspor-batu-bara-cek-syarat-terbarunya"/><item><title>Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara, Cek Syarat Terbarunya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/320/2541250/perusahaan-boleh-ekspor-batu-bara-cek-syarat-terbarunya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/320/2541250/perusahaan-boleh-ekspor-batu-bara-cek-syarat-terbarunya</guid><pubDate>Rabu 02 Februari 2022 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/02/320/2541250/perusahaan-boleh-ekspor-batu-bara-cek-syarat-terbarunya-OF3e3X4K1d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor Batu Bara Dibuka (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/02/320/2541250/perusahaan-boleh-ekspor-batu-bara-cek-syarat-terbarunya-OF3e3X4K1d.jpg</image><title>Ekspor Batu Bara Dibuka (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian ESDM resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada 1 Februari 2022 kemarin. Pembukaan itu didasarkan pada  kondisi pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik.
Tetapi, pembukaan ekspor batu bara tidak berlaku untuk semua perusahaan. Larangan ekspor masih tetap berlaku bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO dan tidak menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO sesuai sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
BACA JUGA:Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi tapi Ada Syaratnya

&quot;Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022,&quot; ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).
Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
BACA JUGA:Tak Ada Larangan! Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi Mulai Hari Ini

a. realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
b. realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 dan
c. tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian ESDM resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada 1 Februari 2022 kemarin. Pembukaan itu didasarkan pada  kondisi pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik.
Tetapi, pembukaan ekspor batu bara tidak berlaku untuk semua perusahaan. Larangan ekspor masih tetap berlaku bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO dan tidak menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO sesuai sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
BACA JUGA:Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi tapi Ada Syaratnya

&quot;Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022,&quot; ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).
Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
BACA JUGA:Tak Ada Larangan! Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi Mulai Hari Ini

a. realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
b. realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 dan
c. tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
