<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pedagang Jangan Nakal! Jual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Disanksi</title><description>Kementerian Perdagangan menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng harus segera direalisasikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/320/2541422/pedagang-jangan-nakal-jual-minyak-goreng-di-atas-het-bakal-disanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/320/2541422/pedagang-jangan-nakal-jual-minyak-goreng-di-atas-het-bakal-disanksi"/><item><title>Pedagang Jangan Nakal! Jual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Disanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/320/2541422/pedagang-jangan-nakal-jual-minyak-goreng-di-atas-het-bakal-disanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/320/2541422/pedagang-jangan-nakal-jual-minyak-goreng-di-atas-het-bakal-disanksi</guid><pubDate>Rabu 02 Februari 2022 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/02/320/2541422/pedagang-jangan-nakal-jual-minyak-goreng-di-atas-het-bakal-disanksi-Ot0SRRo9zc.png" expression="full" type="image/jpeg">Harga minyak goreng belum stabil (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/02/320/2541422/pedagang-jangan-nakal-jual-minyak-goreng-di-atas-het-bakal-disanksi-Ot0SRRo9zc.png</image><title>Harga minyak goreng belum stabil (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng harus segera direalisasikan. Jika harga minyak goreng masih dibanderol di atas HET, pedagang akan dikenakan sanksi.
&quot;Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha,&quot; kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Turunkan Harga Minyak Goreng, Ini Saran Petani Sawit
 
Melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.
Baca Juga: Alasan Pedagang Belum Turunkan Harga Minyak Goreng, Singgung soal Kerugian
Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara.
Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.
Untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8wMi80LzE0NDYxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Maka dari itu, Oke menghimbau kepada para pengecer atau pedagang agar  segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal  ini supaya masyarakat bisa memperoleh dan pedagang tidak dirugikan atas  kebijakan baru ini.
&quot;Bagaimana pun caranya barang (minyak goreng) harga terbaru harus  sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya,&quot;  ujarnya.
&quot;Kalau prosesnya sulit, bisa hubungi kami di hotline,&quot; tambah Oke.
Adapun hotline yang disediakan yakni dapat melalui pesan instan  Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau  konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng harus segera direalisasikan. Jika harga minyak goreng masih dibanderol di atas HET, pedagang akan dikenakan sanksi.
&quot;Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha,&quot; kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Turunkan Harga Minyak Goreng, Ini Saran Petani Sawit
 
Melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.
Baca Juga: Alasan Pedagang Belum Turunkan Harga Minyak Goreng, Singgung soal Kerugian
Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara.
Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.
Untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8wMi80LzE0NDYxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Maka dari itu, Oke menghimbau kepada para pengecer atau pedagang agar  segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal  ini supaya masyarakat bisa memperoleh dan pedagang tidak dirugikan atas  kebijakan baru ini.
&quot;Bagaimana pun caranya barang (minyak goreng) harga terbaru harus  sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya,&quot;  ujarnya.
&quot;Kalau prosesnya sulit, bisa hubungi kami di hotline,&quot; tambah Oke.
Adapun hotline yang disediakan yakni dapat melalui pesan instan  Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau  konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).</content:encoded></item></channel></rss>
