<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Otorita IKN Nusantara Beda dengan Batam, Setara Provinsi tapi Pakai APBN</title><description>Otorita IKN Nusantara berbeda dengan yang dijalankan seperti di Batam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/470/2541497/otorita-ikn-nusantara-beda-dengan-batam-setara-provinsi-tapi-pakai-apbn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/470/2541497/otorita-ikn-nusantara-beda-dengan-batam-setara-provinsi-tapi-pakai-apbn"/><item><title>Otorita IKN Nusantara Beda dengan Batam, Setara Provinsi tapi Pakai APBN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/470/2541497/otorita-ikn-nusantara-beda-dengan-batam-setara-provinsi-tapi-pakai-apbn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/02/470/2541497/otorita-ikn-nusantara-beda-dengan-batam-setara-provinsi-tapi-pakai-apbn</guid><pubDate>Rabu 02 Februari 2022 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/02/470/2541497/otorita-ikn-nusantara-beda-dengan-batam-setara-provinsi-tapi-pakai-apbn-j2TqCy5gQb.png" expression="full" type="image/jpeg">Desain Istana Negara Garuda/Otorita IKN Beda dengan di Batam (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/02/470/2541497/otorita-ikn-nusantara-beda-dengan-batam-setara-provinsi-tapi-pakai-apbn-j2TqCy5gQb.png</image><title>Desain Istana Negara Garuda/Otorita IKN Beda dengan di Batam (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Otorita IKN Nusantara berbeda dengan yang dijalankan seperti di Batam. Sebelum jadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) namanya adalah Otorita Batam.

Namun, pada PP 46 disebutkan bahwa Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan keberadaannya selama 70 tahun sejak PP 46 ditandatangani.

Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sepakat sistem pemerintahan yang dijalankan di IKN Nusantara oleh kepala otorita.

Plt. Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas (Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) Mohammad Roudo mengatakan, otorita yang dimaksud berbeda dari apa yang dijalankan di Batam.

&quot;Nah sebetulnya bentuk pemerintahannya itu disebutkan UU IKN setingkat Provinsi, otorita IKN ini kalau pemerintah daerah memiliki ABPD tetapi otorita IKN ini biaya yang dijalankan otorita ini dibiayai APBN,&quot; ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: PNS 4 Kementerian Ini Pindah Duluan ke Ibu Kota Negara Nusantara


Roudo menjelaskan, kepala otorita ini akan memiliki keterikatan kuat dengan kepala negara dalam hal ini Presiden, sehingga pemilihan dan pemberhentian kepala otorita adalah wewenang presiden.

&quot;Kita berharap sedikit mungkin intervensi dari politik sehingga pemilihan kepala otorita hanya level nasional atau ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden,&quot; katanya.


Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menambahkan bahwa IKN Nusantara akan setingkat provinsi, namun kepala otoritanya setingkat menteri, untuk itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

&quot;Untuk pendanaan akan disediakan oleh APBN, mekanismenya akan sama nanti, hanya di dalam otorita IKN sendiri diberikan hak-hak khusus,&quot; sambung Made.

Made berharap dengan skema tersebut IKN dapat beroperasi atau menyelenggarakan pemerintahan dengan baik.

&quot;Jadi ini memang sesuatu yang khusus dan di desain untuk pembangunan IKN ini, jadi bentuknya memang seperti pemerintahan daerah setingkat provinsi, tapi juga punya perangkat dan kepalanya setingkat menteri, nah pendanaannya menggunakan APBN, jadi tidak menggunakan skema APBD,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otorita IKN Nusantara berbeda dengan yang dijalankan seperti di Batam. Sebelum jadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) namanya adalah Otorita Batam.

Namun, pada PP 46 disebutkan bahwa Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan keberadaannya selama 70 tahun sejak PP 46 ditandatangani.

Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sepakat sistem pemerintahan yang dijalankan di IKN Nusantara oleh kepala otorita.

Plt. Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas (Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) Mohammad Roudo mengatakan, otorita yang dimaksud berbeda dari apa yang dijalankan di Batam.

&quot;Nah sebetulnya bentuk pemerintahannya itu disebutkan UU IKN setingkat Provinsi, otorita IKN ini kalau pemerintah daerah memiliki ABPD tetapi otorita IKN ini biaya yang dijalankan otorita ini dibiayai APBN,&quot; ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: PNS 4 Kementerian Ini Pindah Duluan ke Ibu Kota Negara Nusantara


Roudo menjelaskan, kepala otorita ini akan memiliki keterikatan kuat dengan kepala negara dalam hal ini Presiden, sehingga pemilihan dan pemberhentian kepala otorita adalah wewenang presiden.

&quot;Kita berharap sedikit mungkin intervensi dari politik sehingga pemilihan kepala otorita hanya level nasional atau ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden,&quot; katanya.


Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menambahkan bahwa IKN Nusantara akan setingkat provinsi, namun kepala otoritanya setingkat menteri, untuk itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

&quot;Untuk pendanaan akan disediakan oleh APBN, mekanismenya akan sama nanti, hanya di dalam otorita IKN sendiri diberikan hak-hak khusus,&quot; sambung Made.

Made berharap dengan skema tersebut IKN dapat beroperasi atau menyelenggarakan pemerintahan dengan baik.

&quot;Jadi ini memang sesuatu yang khusus dan di desain untuk pembangunan IKN ini, jadi bentuknya memang seperti pemerintahan daerah setingkat provinsi, tapi juga punya perangkat dan kepalanya setingkat menteri, nah pendanaannya menggunakan APBN, jadi tidak menggunakan skema APBD,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
