<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Baik! Insentif Pajak bagi WP Terdampak Covid-19 Diperpanjang</title><description>Insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi covid-19 diperpanjang sampai dengan akhir semester I 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/03/320/2541982/kabar-baik-insentif-pajak-bagi-wp-terdampak-covid-19-diperpanjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/03/320/2541982/kabar-baik-insentif-pajak-bagi-wp-terdampak-covid-19-diperpanjang"/><item><title>Kabar Baik! Insentif Pajak bagi WP Terdampak Covid-19 Diperpanjang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/03/320/2541982/kabar-baik-insentif-pajak-bagi-wp-terdampak-covid-19-diperpanjang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/03/320/2541982/kabar-baik-insentif-pajak-bagi-wp-terdampak-covid-19-diperpanjang</guid><pubDate>Kamis 03 Februari 2022 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/03/320/2541982/kabar-baik-insentif-pajak-bagi-wp-terdampak-covid-19-diperpanjang-aLsEnJL73m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif pajak diperpanjang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/03/320/2541982/kabar-baik-insentif-pajak-bagi-wp-terdampak-covid-19-diperpanjang-aLsEnJL73m.jpg</image><title>Insentif pajak diperpanjang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi covid-19 diperpanjang sampai dengan akhir semester I 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi COVID-19.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Orang RI Bebas Pajak, Nomor 3 meski Punya Omzet Rp500 Juta

Insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.
Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.
Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.
BACA JUGA:9.276 Wajib Pajak Lapor Harta Rp8,04 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Kantongi Rp903 Miliar

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak  menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak  dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat  laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap  dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d  PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan  kriterianya.
&quot;Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu  melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara  lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang  masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,&quot; jelas Neilmaldrin.
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan  tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan  lembaga pemerintah yang terkait.
&quot;Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan  kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif  dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi covid-19 diperpanjang sampai dengan akhir semester I 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi COVID-19.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Orang RI Bebas Pajak, Nomor 3 meski Punya Omzet Rp500 Juta

Insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.
Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.
Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.
BACA JUGA:9.276 Wajib Pajak Lapor Harta Rp8,04 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Kantongi Rp903 Miliar

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak  menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak  dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat  laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap  dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d  PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan  kriterianya.
&quot;Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu  melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara  lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang  masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,&quot; jelas Neilmaldrin.
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan  tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan  lembaga pemerintah yang terkait.
&quot;Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan  kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif  dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
