<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Merger Gojek-Tokopedia Termasuk Monopoli atau Bukan, KPPU Putuskan 14 Maret</title><description>KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) dan PT Tokopedia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/03/320/2542030/merger-gojek-tokopedia-termasuk-monopoli-atau-bukan-kppu-putuskan-14-maret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/03/320/2542030/merger-gojek-tokopedia-termasuk-monopoli-atau-bukan-kppu-putuskan-14-maret"/><item><title>Merger Gojek-Tokopedia Termasuk Monopoli atau Bukan, KPPU Putuskan 14 Maret</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/03/320/2542030/merger-gojek-tokopedia-termasuk-monopoli-atau-bukan-kppu-putuskan-14-maret</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/03/320/2542030/merger-gojek-tokopedia-termasuk-monopoli-atau-bukan-kppu-putuskan-14-maret</guid><pubDate>Kamis 03 Februari 2022 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/03/320/2542030/merger-gojek-tokopedia-termasuk-monopoli-atau-bukan-kppu-putuskan-14-maret-0NhMGy5kat.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPPU lakukan penilaian ke merger gojek tokopedia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/03/320/2542030/merger-gojek-tokopedia-termasuk-monopoli-atau-bukan-kppu-putuskan-14-maret-0NhMGy5kat.jpg</image><title>KPPU lakukan penilaian ke merger gojek tokopedia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penilaian menyeluruh atas merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) dan PT Tokopedia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota.
&quot;Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022,&quot; kata Desain dalam keterangan pers yang diterima MPI, Kamis (3/2/2022).
BACA JUGA:Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 Triliun, Kenapa?

Untuk diketahui, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.
Dengan ketentuan tersebut, GOJEK melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021.
BACA JUGA:Gibran Tegur Gojek karena Biaya Pengiriman Mahal, Ancam Bikin Aplikasi Tandingan!

KPPU, kata Deswin, melakukan penilaian melalui 2 (dua) tahap yaitu penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.
&quot;Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, penilaian menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi,&quot; terangnya.Penilaian nenyeluruh, sambung Deswin, akan difokuskan pada beberapa  analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan,  efisiensi, dan/atau kepailitan. Diperkirakan, proses penilaian tersebut  akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022.
Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan  ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha  tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut,&quot;  tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penilaian menyeluruh atas merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) dan PT Tokopedia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota.
&quot;Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022,&quot; kata Desain dalam keterangan pers yang diterima MPI, Kamis (3/2/2022).
BACA JUGA:Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 Triliun, Kenapa?

Untuk diketahui, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.
Dengan ketentuan tersebut, GOJEK melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021.
BACA JUGA:Gibran Tegur Gojek karena Biaya Pengiriman Mahal, Ancam Bikin Aplikasi Tandingan!

KPPU, kata Deswin, melakukan penilaian melalui 2 (dua) tahap yaitu penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.
&quot;Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, penilaian menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi,&quot; terangnya.Penilaian nenyeluruh, sambung Deswin, akan difokuskan pada beberapa  analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan,  efisiensi, dan/atau kepailitan. Diperkirakan, proses penilaian tersebut  akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022.
Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan  ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha  tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut,&quot;  tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
