<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta Pensiunan Bisa Terima Rp1 Miliar, Nomor 3 Simak Hitung-hitungannya</title><description>Pensiunan PNS dikabarkan akan menerima dana sebesar Rp1 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/05/320/2542294/fakta-fakta-pensiunan-bisa-terima-rp1-miliar-nomor-3-simak-hitung-hitungannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/05/320/2542294/fakta-fakta-pensiunan-bisa-terima-rp1-miliar-nomor-3-simak-hitung-hitungannya"/><item><title>Fakta-Fakta Pensiunan Bisa Terima Rp1 Miliar, Nomor 3 Simak Hitung-hitungannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/05/320/2542294/fakta-fakta-pensiunan-bisa-terima-rp1-miliar-nomor-3-simak-hitung-hitungannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/05/320/2542294/fakta-fakta-pensiunan-bisa-terima-rp1-miliar-nomor-3-simak-hitung-hitungannya</guid><pubDate>Sabtu 05 Februari 2022 06:28 WIB</pubDate><dc:creator>Erlinda Septiawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/04/320/2542294/fakta-fakta-pensiunan-bisa-terima-rp1-miliar-nomor-3-simak-hitung-hitungannya-D8mAjYDB3j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/04/320/2542294/fakta-fakta-pensiunan-bisa-terima-rp1-miliar-nomor-3-simak-hitung-hitungannya-D8mAjYDB3j.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash;  Pensiunan PNS dikabarkan akan menerima dana sebesar Rp1 miliar. Baru-baru ini rencana tersebut diuraikan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Untuk itu, pemerintah memerlukan skema baru guna mendukung tujuan perubahan dana pensiun PNS. Di mana nantinya dari skema pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Berikut fakta-fakta yang telah Okezone, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
BACA JUGA:PNS Pindah ke Ibu Kota Baru, 2.500 Hunian Akan Dibangun

1.     Pensiunan PNS Terbaru Rp1 Miliar
Dana pensiun PNS direncanakan mencapai Rp1 miliar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah mendiskusikan hal ini dengan PT Taspen selaku lembaga yang mengatur dana pensiun.
&amp;ldquo;Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik,&amp;rdquo; katanya dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik, Selasa (2/3/2021).
2.     Masih Terima Rp70 juta &amp;ndash; Rp75 juta
Saat ini, pensiunan PNS menerima Rp70-75 juta. Dengan sistem yang lebih bagus, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh berharap PNS bisa menerima jumlah yang lebih banyak.
BACA JUGA:Tunjangan Pensiun PNS Bisa Rp1 Miliar, Gimana Hitungnya?&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta, Rp75 juta. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp.1 miliar. Mudah-mudahan 30 tahun mengiur nanti diciptakan sistemnya. Insyaallah bisa,&amp;rdquo; katanya.3. Gunakan Skema Fully Funded
Adapun, fully funded ini yakni mengenai take home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
&quot;Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,&quot; kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo seperti dikutip dalam video yang diunggah DPR.
4. Iuran Pemerintah
Dengan sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiun merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja.
Besaran iuran dari pemerintah disarankan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash;  Pensiunan PNS dikabarkan akan menerima dana sebesar Rp1 miliar. Baru-baru ini rencana tersebut diuraikan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Untuk itu, pemerintah memerlukan skema baru guna mendukung tujuan perubahan dana pensiun PNS. Di mana nantinya dari skema pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Berikut fakta-fakta yang telah Okezone, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
BACA JUGA:PNS Pindah ke Ibu Kota Baru, 2.500 Hunian Akan Dibangun

1.     Pensiunan PNS Terbaru Rp1 Miliar
Dana pensiun PNS direncanakan mencapai Rp1 miliar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah mendiskusikan hal ini dengan PT Taspen selaku lembaga yang mengatur dana pensiun.
&amp;ldquo;Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik,&amp;rdquo; katanya dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik, Selasa (2/3/2021).
2.     Masih Terima Rp70 juta &amp;ndash; Rp75 juta
Saat ini, pensiunan PNS menerima Rp70-75 juta. Dengan sistem yang lebih bagus, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh berharap PNS bisa menerima jumlah yang lebih banyak.
BACA JUGA:Tunjangan Pensiun PNS Bisa Rp1 Miliar, Gimana Hitungnya?&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta, Rp75 juta. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp.1 miliar. Mudah-mudahan 30 tahun mengiur nanti diciptakan sistemnya. Insyaallah bisa,&amp;rdquo; katanya.3. Gunakan Skema Fully Funded
Adapun, fully funded ini yakni mengenai take home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
&quot;Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,&quot; kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo seperti dikutip dalam video yang diunggah DPR.
4. Iuran Pemerintah
Dengan sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiun merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja.
Besaran iuran dari pemerintah disarankan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.</content:encoded></item></channel></rss>
