<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Tax Amnesty Jilid II, Nomor 2 Ingat Pesan Sri Mulyani</title><description>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan wajib pajak untuk  mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/06/320/2542772/4-fakta-tax-amnesty-jilid-ii-nomor-2-ingat-pesan-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/06/320/2542772/4-fakta-tax-amnesty-jilid-ii-nomor-2-ingat-pesan-sri-mulyani"/><item><title>4 Fakta Tax Amnesty Jilid II, Nomor 2 Ingat Pesan Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/06/320/2542772/4-fakta-tax-amnesty-jilid-ii-nomor-2-ingat-pesan-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/06/320/2542772/4-fakta-tax-amnesty-jilid-ii-nomor-2-ingat-pesan-sri-mulyani</guid><pubDate>Minggu 06 Februari 2022 05:06 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/05/320/2542772/4-fakta-tax-amnesty-jilid-ii-nomor-2-ingat-pesan-sri-mulyani-eR46quMEFT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/05/320/2542772/4-fakta-tax-amnesty-jilid-ii-nomor-2-ingat-pesan-sri-mulyani-eR46quMEFT.jpg</image><title>Tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan aktivitas baik sosialisasi maupun edukasi untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak guna mengikuti program Tax Amnesty jilid II. Program ini dibuka sampai dengan Juni 2022.
Berikut fakta Tax Amnesty Jilid II sampai Juni 2022 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II, 9.909 Wajib Pajak Lapor Harta Rp9,2 Triliun

1. 9.276 Wajib Pajak Sudah Lapor Harta Rp8,04 Triliun
 
Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berjalan sejak 1-31 Januari 2022 berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp903 miliar.
&quot;Ini dari nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp8,047 triliun dari 9.276 wajib pajak,&quot; ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
BACA JUGA:Ingat! Tax Amnesty Jilid II Sampai Juni 2022 

2. Terus Dilakukan Sosialisasi
 
Sri Mulyani pun menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kegiatan program pengungkapan sukarela.
Dengan demikian, program tersebut bisa segera dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih memerlukan.
&quot;Program ini terbatas hanya sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal lima bulan lagi,&quot; ucap dia.3. Sudah Ada 9.909 Wajib Pajak Lapor Harta Rp9,2 Triliun
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat  terdapat 9.909 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela  (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Dikutip dari laman PPS Pajak.go.id, Jumat (4/2), tercatat nilai  pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp9,2 triliun, dengan  10.880 surat keterangan.
Untuk deklarasi dari dalam negeri (domestik) tercatat sebesar Rp7,89  triliun. Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp755,77 miliar.
4. Jika Belum Lapor Akan Dikenai PPh
 
Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan  pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan  dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah  sanksi 200%.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan aktivitas baik sosialisasi maupun edukasi untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak guna mengikuti program Tax Amnesty jilid II. Program ini dibuka sampai dengan Juni 2022.
Berikut fakta Tax Amnesty Jilid II sampai Juni 2022 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II, 9.909 Wajib Pajak Lapor Harta Rp9,2 Triliun

1. 9.276 Wajib Pajak Sudah Lapor Harta Rp8,04 Triliun
 
Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berjalan sejak 1-31 Januari 2022 berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp903 miliar.
&quot;Ini dari nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp8,047 triliun dari 9.276 wajib pajak,&quot; ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
BACA JUGA:Ingat! Tax Amnesty Jilid II Sampai Juni 2022 

2. Terus Dilakukan Sosialisasi
 
Sri Mulyani pun menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kegiatan program pengungkapan sukarela.
Dengan demikian, program tersebut bisa segera dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih memerlukan.
&quot;Program ini terbatas hanya sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal lima bulan lagi,&quot; ucap dia.3. Sudah Ada 9.909 Wajib Pajak Lapor Harta Rp9,2 Triliun
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat  terdapat 9.909 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela  (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Dikutip dari laman PPS Pajak.go.id, Jumat (4/2), tercatat nilai  pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp9,2 triliun, dengan  10.880 surat keterangan.
Untuk deklarasi dari dalam negeri (domestik) tercatat sebesar Rp7,89  triliun. Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp755,77 miliar.
4. Jika Belum Lapor Akan Dikenai PPh
 
Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan  pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan  dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah  sanksi 200%.</content:encoded></item></channel></rss>
