<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Kantongi Rp1 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II</title><description>Jumlah peserta yang mengikuti Tax Amnesty jilid II atau Program  Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 10.670 wajib pajak hingga 6  Februari</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/07/320/2543492/sri-mulyani-kantongi-rp1-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/07/320/2543492/sri-mulyani-kantongi-rp1-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii"/><item><title>Sri Mulyani Kantongi Rp1 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/07/320/2543492/sri-mulyani-kantongi-rp1-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/07/320/2543492/sri-mulyani-kantongi-rp1-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii</guid><pubDate>Senin 07 Februari 2022 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/07/320/2543492/sri-mulyani-kantongi-rp1-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii-Q4rRaqGgeD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Sri Mulyani kantongi Rp1 triliun dari tax amnesty jilid II (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/07/320/2543492/sri-mulyani-kantongi-rp1-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii-Q4rRaqGgeD.jpeg</image><title>Menkeu Sri Mulyani kantongi Rp1 triliun dari tax amnesty jilid II (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jumlah peserta yang mengikuti Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 10.670 wajib pajak hingga 6 Februari 2022. Adapun nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp10,23 triliun dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1,09 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan atau Tax Amnesty Jilid II. Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II Hari ke-37, Terungkap Harta Rp10,2 Triliun 

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
&amp;ldquo;Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,&amp;rdquo; ungkap Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin(7/2/2022).
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II, 9.909 Wajib Pajak Lapor Harta Rp9,2 Triliun

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum  mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan  2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18% bagi harta di luar  negeri yang tidak direpatriasi, 14% harta di luar negeri yang  direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% harta di luar negeri yang  direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvetasikan dalam SBN atau  hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.
&amp;ldquo;Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan  untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib,  makin baik,&amp;rdquo; tandasnya.
Sri mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan  semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information  (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang  membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk  menghindari pajak.
&amp;ldquo;Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,&amp;rdquo; kata Sri.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jumlah peserta yang mengikuti Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 10.670 wajib pajak hingga 6 Februari 2022. Adapun nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp10,23 triliun dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1,09 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan atau Tax Amnesty Jilid II. Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II Hari ke-37, Terungkap Harta Rp10,2 Triliun 

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
&amp;ldquo;Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,&amp;rdquo; ungkap Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin(7/2/2022).
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II, 9.909 Wajib Pajak Lapor Harta Rp9,2 Triliun

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum  mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan  2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18% bagi harta di luar  negeri yang tidak direpatriasi, 14% harta di luar negeri yang  direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% harta di luar negeri yang  direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvetasikan dalam SBN atau  hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.
&amp;ldquo;Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan  untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib,  makin baik,&amp;rdquo; tandasnya.
Sri mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan  semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information  (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang  membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk  menghindari pajak.
&amp;ldquo;Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,&amp;rdquo; kata Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
