<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Rumah Baru Dapat Diskon Pajak 50% Diperpanjang Sampai September 2022</title><description>Insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/08/470/2543963/beli-rumah-baru-dapat-diskon-pajak-50-diperpanjang-sampai-september-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/08/470/2543963/beli-rumah-baru-dapat-diskon-pajak-50-diperpanjang-sampai-september-2022"/><item><title>Beli Rumah Baru Dapat Diskon Pajak 50% Diperpanjang Sampai September 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/08/470/2543963/beli-rumah-baru-dapat-diskon-pajak-50-diperpanjang-sampai-september-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/08/470/2543963/beli-rumah-baru-dapat-diskon-pajak-50-diperpanjang-sampai-september-2022</guid><pubDate>Selasa 08 Februari 2022 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/08/470/2543963/beli-rumah-baru-dapat-diskon-pajak-50-diperpanjang-sampai-september-2022-GVq9Vh2LCW.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Diskon PPN rumah diperpanjang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/08/470/2543963/beli-rumah-baru-dapat-diskon-pajak-50-diperpanjang-sampai-september-2022-GVq9Vh2LCW.jpeg</image><title>Diskon PPN rumah diperpanjang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang. Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) di tahun 2022 diperpanjang selama sembilan bulan.
Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
BACA JUGA:Diskon PPN Properti 50% Diperpanjang hingga Juni 2022, Penjualan Rumah Laris Manis?

&amp;ldquo;Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional,&quot; ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (8/2/2022).
Pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya triwulan I dan II, sehingga perpanjangan insentif berada dalam keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022 yang fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Lanjutkan Diskon PPnBM Mobil Baru di Tahun 2022, Cek Aturan Lengkapnya

Febrio menjelaskan kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021, sehingga atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%, sedangkan atas penjualan rumah dengan harga senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar diberikan insentif DTP 25%.
Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.Dilakukan pula penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau  menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni  yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022  sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang  pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang  menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah  dilakukan pemindahtanganan.
Dia menambahkan, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi  atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun dan jika  orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang  pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih  dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan  permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling  lambat 31 Maret 2022.
&quot;Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal  yang sehat dan berkelanjutan. Kami berharap masyarakat dapat  memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih  lebih kuat pada 2022,&amp;rdquo; tutup Febrio.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang. Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) di tahun 2022 diperpanjang selama sembilan bulan.
Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
BACA JUGA:Diskon PPN Properti 50% Diperpanjang hingga Juni 2022, Penjualan Rumah Laris Manis?

&amp;ldquo;Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional,&quot; ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (8/2/2022).
Pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya triwulan I dan II, sehingga perpanjangan insentif berada dalam keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022 yang fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Lanjutkan Diskon PPnBM Mobil Baru di Tahun 2022, Cek Aturan Lengkapnya

Febrio menjelaskan kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021, sehingga atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%, sedangkan atas penjualan rumah dengan harga senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar diberikan insentif DTP 25%.
Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.Dilakukan pula penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau  menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni  yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022  sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang  pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang  menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah  dilakukan pemindahtanganan.
Dia menambahkan, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi  atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun dan jika  orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang  pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih  dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan  permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling  lambat 31 Maret 2022.
&quot;Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal  yang sehat dan berkelanjutan. Kami berharap masyarakat dapat  memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih  lebih kuat pada 2022,&amp;rdquo; tutup Febrio.</content:encoded></item></channel></rss>
