<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Rumah Dapat Diskon PPN 50%, Ini Syaratnya</title><description>Insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/08/470/2544023/beli-rumah-dapat-diskon-ppn-50-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/08/470/2544023/beli-rumah-dapat-diskon-ppn-50-ini-syaratnya"/><item><title>Beli Rumah Dapat Diskon PPN 50%, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/08/470/2544023/beli-rumah-dapat-diskon-ppn-50-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/08/470/2544023/beli-rumah-dapat-diskon-ppn-50-ini-syaratnya</guid><pubDate>Selasa 08 Februari 2022 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/08/470/2544023/beli-rumah-dapat-diskon-ppn-50-ini-syaratnya-rktjGCooki.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Diskon PPN rumah diperpanjang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/08/470/2544023/beli-rumah-dapat-diskon-ppn-50-ini-syaratnya-rktjGCooki.jpeg</image><title>Diskon PPN rumah diperpanjang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mendapati insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) di tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sektor perumahan untuk tahun 2022. Insentif yang diberikan selama sembilan bulan diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.
BACA JUGA:Diskon PPN Properti 50% Diperpanjang hingga Juni 2022, Penjualan Rumah Laris Manis?

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni.
&quot;Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022,&quot; ujar Febrio di Jakarta, Selasa(8/2/2022).
BACA JUGA:Beli Rumah Baru Dapat Diskon Pajak 50% Diperpanjang Sampai September 2022

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran  melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan  Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas  perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang  pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi  tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.
&amp;ldquo;Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu  perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,&amp;rdquo; ujar Febrio.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mendapati insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) di tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sektor perumahan untuk tahun 2022. Insentif yang diberikan selama sembilan bulan diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.
BACA JUGA:Diskon PPN Properti 50% Diperpanjang hingga Juni 2022, Penjualan Rumah Laris Manis?

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni.
&quot;Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022,&quot; ujar Febrio di Jakarta, Selasa(8/2/2022).
BACA JUGA:Beli Rumah Baru Dapat Diskon Pajak 50% Diperpanjang Sampai September 2022

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran  melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan  Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas  perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang  pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi  tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.
&amp;ldquo;Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu  perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,&amp;rdquo; ujar Febrio.</content:encoded></item></channel></rss>
