<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahlil Bawa Bukti Investasi di Luar Jawa Meroket sejak 2019</title><description>Investasi di Indonesia tidak hanya berpusat di Pulau Jawa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/09/320/2544768/bahlil-bawa-bukti-investasi-di-luar-jawa-meroket-sejak-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/09/320/2544768/bahlil-bawa-bukti-investasi-di-luar-jawa-meroket-sejak-2019"/><item><title>Bahlil Bawa Bukti Investasi di Luar Jawa Meroket sejak 2019</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/09/320/2544768/bahlil-bawa-bukti-investasi-di-luar-jawa-meroket-sejak-2019</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/09/320/2544768/bahlil-bawa-bukti-investasi-di-luar-jawa-meroket-sejak-2019</guid><pubDate>Rabu 09 Februari 2022 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/09/320/2544768/bahlil-bawa-bukti-investasi-di-luar-jawa-meroket-sejak-2019-S1dZGc7RLv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi di Indonesia tidak hanya berpusat di Pulau Jawa (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/09/320/2544768/bahlil-bawa-bukti-investasi-di-luar-jawa-meroket-sejak-2019-S1dZGc7RLv.jpg</image><title>Investasi di Indonesia tidak hanya berpusat di Pulau Jawa (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Investasi di Indonesia tidak hanya berpusat di Pulau Jawa. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan realisasi investasi pada tahun 2021 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 ataupun tahun 2019.
&quot;Yang menarik adalah invetasi kita di 2021, itu PMA (Penanaman Modal Asing) hampir sama dengan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) kita, PMA 50,4% atau setara Rp454,0 triliun, sedangkan PMDA 49,6% atau setara Rp447,0 triliun,&quot; ujar Bahlil dalam acara Mandiri Invesment Forum 2022, Rabu (9/2/2022).
BACA JUGA:Tak Main-Main! RI Bidik Investasi Rp250 Triliun dari Presidensi G20

Selain itu, Bahlil menjelaskan peningkatan investasi tersebut juga di iringi dengan dengan posri investasi yang berada di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa yang terus meningkat sejak 2019.
Misalnya pada tahun 2019 porsi investasi di luar Pulau Jawa sebesar 46,3% atau setara Rp375 triliun, sedangkan di Pulau Jawa berada di angka 53,7% atau setara dengan Rp434,6 triliun.
BACA JUGA:Investasi di Jawa Barat Rp136 Triliun, Terbesar se-Indonesia

Porsi investasi untuk luar Pulau Jawa meningkat di tahun 2020, seperti investasi yang ada di luar Pulau Jawa menjadi 50,5% atau senilai Rp417,5 triliun, sedangkan di Jawa posinya berkurang menjadi 49,5% atau sekitar Rp408,8 triliun.
Selanjutnya pada tahun 2021 posri Investasi yang berada di luar pulau jawa kembali meningkat di angka 52,0% atau sekitar Rp468,2 triliun dan di Pulau Jawa 48,0% atau sekitar Rp432,8 triliun.&quot;Pada tahun 2020 kita rubah formatnya, saya pingin investasi di luar  Pulau Jawa juga harus menjadi bagian yang harus di lirik oleh para  investor, alhamdulilah hasilnya mulau tahun 2020 di luar Jawa itu  meningkat,&quot; lanjut Bahlil.
Menteri Bahlil mengungkapkan hal tersebut merupakan dampak dari  Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama di gugat dan nyatakan  inkonstitusional oleh Mahkama Agung (MA).
&quot;Jujur kita katakan memberikan implikasi positif, karena UU Ciptaker  ini sebetulnya bagian dari tiga hal, pertama memberikan kepastian kepada  pengusaha, evisiensi, dan transparansi,&quot; sambung Bahlil.
Bahlil menjelaskan salah satu yang paling berdampak adalah dengan  adanya aturan turunan dari UU Ciptaker pada PP Nomor 5 tahun 2021  tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
&quot;Jebolan UU Ciptaker dari PP Nomor 5 tahun 2021 seluruh perizinan  berbasis OSS (Online Single Submission dan pengelolaanya ada di BKPM,&quot;  pungkas Bahlil.</description><content:encoded>JAKARTA - Investasi di Indonesia tidak hanya berpusat di Pulau Jawa. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan realisasi investasi pada tahun 2021 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 ataupun tahun 2019.
&quot;Yang menarik adalah invetasi kita di 2021, itu PMA (Penanaman Modal Asing) hampir sama dengan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) kita, PMA 50,4% atau setara Rp454,0 triliun, sedangkan PMDA 49,6% atau setara Rp447,0 triliun,&quot; ujar Bahlil dalam acara Mandiri Invesment Forum 2022, Rabu (9/2/2022).
BACA JUGA:Tak Main-Main! RI Bidik Investasi Rp250 Triliun dari Presidensi G20

Selain itu, Bahlil menjelaskan peningkatan investasi tersebut juga di iringi dengan dengan posri investasi yang berada di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa yang terus meningkat sejak 2019.
Misalnya pada tahun 2019 porsi investasi di luar Pulau Jawa sebesar 46,3% atau setara Rp375 triliun, sedangkan di Pulau Jawa berada di angka 53,7% atau setara dengan Rp434,6 triliun.
BACA JUGA:Investasi di Jawa Barat Rp136 Triliun, Terbesar se-Indonesia

Porsi investasi untuk luar Pulau Jawa meningkat di tahun 2020, seperti investasi yang ada di luar Pulau Jawa menjadi 50,5% atau senilai Rp417,5 triliun, sedangkan di Jawa posinya berkurang menjadi 49,5% atau sekitar Rp408,8 triliun.
Selanjutnya pada tahun 2021 posri Investasi yang berada di luar pulau jawa kembali meningkat di angka 52,0% atau sekitar Rp468,2 triliun dan di Pulau Jawa 48,0% atau sekitar Rp432,8 triliun.&quot;Pada tahun 2020 kita rubah formatnya, saya pingin investasi di luar  Pulau Jawa juga harus menjadi bagian yang harus di lirik oleh para  investor, alhamdulilah hasilnya mulau tahun 2020 di luar Jawa itu  meningkat,&quot; lanjut Bahlil.
Menteri Bahlil mengungkapkan hal tersebut merupakan dampak dari  Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama di gugat dan nyatakan  inkonstitusional oleh Mahkama Agung (MA).
&quot;Jujur kita katakan memberikan implikasi positif, karena UU Ciptaker  ini sebetulnya bagian dari tiga hal, pertama memberikan kepastian kepada  pengusaha, evisiensi, dan transparansi,&quot; sambung Bahlil.
Bahlil menjelaskan salah satu yang paling berdampak adalah dengan  adanya aturan turunan dari UU Ciptaker pada PP Nomor 5 tahun 2021  tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
&quot;Jebolan UU Ciptaker dari PP Nomor 5 tahun 2021 seluruh perizinan  berbasis OSS (Online Single Submission dan pengelolaanya ada di BKPM,&quot;  pungkas Bahlil.</content:encoded></item></channel></rss>
