<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Telat Laporan Keuangan, BEI Sanksi 31 Emiten</title><description>BEI menjatuhkan sanksi kepada 31 emiten akibat telat lapor laporan keuangan (lapkeu) interim yang berakhir 30 September 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/10/278/2545192/telat-laporan-keuangan-bei-sanksi-31-emiten</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/10/278/2545192/telat-laporan-keuangan-bei-sanksi-31-emiten"/><item><title>Telat Laporan Keuangan, BEI Sanksi 31 Emiten</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/10/278/2545192/telat-laporan-keuangan-bei-sanksi-31-emiten</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/10/278/2545192/telat-laporan-keuangan-bei-sanksi-31-emiten</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Harian Neraca</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/278/2545192/telat-laporan-keuangan-bei-sanksi-31-emiten-pvamt78QUf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI Sanksi Emiten (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/278/2545192/telat-laporan-keuangan-bei-sanksi-31-emiten-pvamt78QUf.jpg</image><title>BEI Sanksi Emiten (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 31 emiten akibat telat lapor laporan keuangan (lapkeu) interim yang berakhir 30 September 2021 hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 29 Januari 2022. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta
Disebutkan, beberapa perusahaan tersebut adalah PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Hanson International Tbk (MYRX ), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO),&amp;nbsp;PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA),&amp;nbsp;PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
BACA JUGA:BEI Ungkap 7 Emiten Buyback Saham Rp2,3 Triliun

Dengan belum disampaikannya laporan keuangan auditan per 30 September 2021 oleh 31 perusahaan tersebut, berarti ada 705 perusahaan tercatat yang sudah memenuhi kewajibannya.
Angka itu terdiri dari 698 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30&amp;nbsp;September 2021. Satu Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari untuk Laporan Keuangan Interim per 31 Oktober 2021.
Ditambah, tiga perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret untuk Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2021.
BACA JUGA:Perkuat Keuangan, BUMN Ditantang IPO di BEI

Serta, tiga Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni untuk Laporan Keuangan Tahunan (Diaudit).Sebenarnya, total perusahaan yang mencatatkan efeknya di BEI ada 880 perusahaan, tetapi yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per 30 September 2021 hanya bebanyak 729 perusagaan tercatat.
Sebanyak satu Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Oktober 2021 (Relaksasi sampai dengan 3 Januari 2022).
Sebanyak tiga erusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Maret yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2021 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2021).
Tiga Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2021 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2021).
Serta, 144 Efek dan Perusahaan Tercatat tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2021</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 31 emiten akibat telat lapor laporan keuangan (lapkeu) interim yang berakhir 30 September 2021 hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 29 Januari 2022. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta
Disebutkan, beberapa perusahaan tersebut adalah PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Hanson International Tbk (MYRX ), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO),&amp;nbsp;PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA),&amp;nbsp;PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
BACA JUGA:BEI Ungkap 7 Emiten Buyback Saham Rp2,3 Triliun

Dengan belum disampaikannya laporan keuangan auditan per 30 September 2021 oleh 31 perusahaan tersebut, berarti ada 705 perusahaan tercatat yang sudah memenuhi kewajibannya.
Angka itu terdiri dari 698 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30&amp;nbsp;September 2021. Satu Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari untuk Laporan Keuangan Interim per 31 Oktober 2021.
Ditambah, tiga perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret untuk Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2021.
BACA JUGA:Perkuat Keuangan, BUMN Ditantang IPO di BEI

Serta, tiga Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni untuk Laporan Keuangan Tahunan (Diaudit).Sebenarnya, total perusahaan yang mencatatkan efeknya di BEI ada 880 perusahaan, tetapi yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per 30 September 2021 hanya bebanyak 729 perusagaan tercatat.
Sebanyak satu Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Oktober 2021 (Relaksasi sampai dengan 3 Januari 2022).
Sebanyak tiga erusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Maret yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2021 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2021).
Tiga Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2021 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2021).
Serta, 144 Efek dan Perusahaan Tercatat tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2021</content:encoded></item></channel></rss>
