<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Dibobol, Begini Modusnya</title><description>BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjamin keamanan dana peserta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/10/320/2545112/dana-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-gagal-dibobol-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/10/320/2545112/dana-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-gagal-dibobol-begini-modusnya"/><item><title>Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Dibobol, Begini Modusnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/10/320/2545112/dana-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-gagal-dibobol-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/10/320/2545112/dana-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-gagal-dibobol-begini-modusnya</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/320/2545112/dana-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-gagal-dibobol-begini-modusnya-zLIhJtjcfR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dana peserta BPJS Ketenagakerjaan nyaris dibobol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/320/2545112/dana-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-gagal-dibobol-begini-modusnya-zLIhJtjcfR.jpg</image><title>Dana peserta BPJS Ketenagakerjaan nyaris dibobol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjamin keamanan dana peserta. BPJamsostek juga mengklaim telah memiliki sistem pengendalian yang efektif untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan pihaknya menggagalkan sejumlah upaya pembobolan dana peserta. Salah satunya kasus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
BACA JUGA:Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 

&amp;ldquo;Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,&amp;rdquo; kata Dian, Kamis (10/2/2022).
Kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
RE kemudian membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, juga surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian.
BACA JUGA:Menaker Ida Sosialisasikan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemilik Usaha Kreatif

Akan tetapi, pihak BPJamsostek curiga dan melaporkannya ke polisi. Diketahui juga bahwa pegawai dimaksud masih dalam keadaan hidup. Polisi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJamsostek.
Sementara, terkait proses hukum kasus pemalsuan data di Gowa, Dian mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dian mengimbau kepada warga, agar berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk sinergi, Dian juga mengatakan BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk bekerja sama antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.&amp;ldquo;Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat  lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada  regulasi yang berlaku,&amp;rdquo; kata Dian.
Dian mengatakan perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya  sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk  tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Hal  ini tertuang dalam Pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem  jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan,  manfaat, dan keadilan sosial.
&amp;ldquo;Kerja sama ini berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes  POLRI, hingga ke tingkat satuan wilayah polda dan polres se-Indonesia.  Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya  universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja  sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,&amp;rdquo; kata Dian.
Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJamsostek bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).
Ke depan, BPJamsostek berkomitmen untuk terus memberikan layanan  terbaik kepada peserta dengan memperkuat sistem keamanan dan melakukan  pengelolaan dana sesuai prosedur yang baik dan aman.</description><content:encoded>JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjamin keamanan dana peserta. BPJamsostek juga mengklaim telah memiliki sistem pengendalian yang efektif untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan pihaknya menggagalkan sejumlah upaya pembobolan dana peserta. Salah satunya kasus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
BACA JUGA:Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 

&amp;ldquo;Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,&amp;rdquo; kata Dian, Kamis (10/2/2022).
Kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
RE kemudian membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, juga surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian.
BACA JUGA:Menaker Ida Sosialisasikan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemilik Usaha Kreatif

Akan tetapi, pihak BPJamsostek curiga dan melaporkannya ke polisi. Diketahui juga bahwa pegawai dimaksud masih dalam keadaan hidup. Polisi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJamsostek.
Sementara, terkait proses hukum kasus pemalsuan data di Gowa, Dian mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dian mengimbau kepada warga, agar berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk sinergi, Dian juga mengatakan BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk bekerja sama antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.&amp;ldquo;Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat  lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada  regulasi yang berlaku,&amp;rdquo; kata Dian.
Dian mengatakan perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya  sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk  tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Hal  ini tertuang dalam Pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem  jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan,  manfaat, dan keadilan sosial.
&amp;ldquo;Kerja sama ini berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes  POLRI, hingga ke tingkat satuan wilayah polda dan polres se-Indonesia.  Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya  universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja  sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,&amp;rdquo; kata Dian.
Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJamsostek bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).
Ke depan, BPJamsostek berkomitmen untuk terus memberikan layanan  terbaik kepada peserta dengan memperkuat sistem keamanan dan melakukan  pengelolaan dana sesuai prosedur yang baik dan aman.</content:encoded></item></channel></rss>
