<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mal Tak Ditutup, APPBI Sebut Ritel Menjerit Imbas Omicron</title><description>Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jabodetabek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545509/mal-tak-ditutup-appbi-sebut-ritel-menjerit-imbas-omicron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545509/mal-tak-ditutup-appbi-sebut-ritel-menjerit-imbas-omicron"/><item><title>Mal Tak Ditutup, APPBI Sebut Ritel Menjerit Imbas Omicron</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545509/mal-tak-ditutup-appbi-sebut-ritel-menjerit-imbas-omicron</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545509/mal-tak-ditutup-appbi-sebut-ritel-menjerit-imbas-omicron</guid><pubDate>Jum'at 11 Februari 2022 05:53 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/11/320/2545509/mal-tak-ditutup-appbi-sebut-ritel-menjerit-imbas-omicron-M2rxJ28fX9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mal tetapberoperasi saat PPKM level 3 (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/11/320/2545509/mal-tak-ditutup-appbi-sebut-ritel-menjerit-imbas-omicron-M2rxJ28fX9.jpg</image><title>Mal tetapberoperasi saat PPKM level 3 (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang Banten (Jabodetabek) hingga 14 Februari 2022.
Namun, Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) memastikan tidak akan melakukan penutupan terhadap sejumlah aktivitas ekonomi di masa PPKM Level 3 mulai dari mal, bioskop dan tempat wisata.
BACA JUGA:PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar
Sayangnya meski tak ada penutupan mal, sektor ritel tetap terkena dampak meningkatnya kasus covid-19.&amp;nbsp; Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, peningkatan omicron berdampak namun tidak separah ketika varian delta.
&quot;Tentu berdampak tapi tidak seberat seperti pada saat penutupan operasional sementara waktu,&quot; kata dia kepada Okezone, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:PPKM Level 3, Kapasitas Penumpang Transjakarta Dibatasi Jadi 70 Persen
Dia menuturkan, tren kenaikan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan tersebut mulai melandai sejak minggu. Diduga selain karena peningkatan kasus covid-19, mal juga tengah memasuki low season.
&quot;Selain dikarenakan memang memasuki low season, juga dikarenakan kehati - hatian masyarakat terhadap penyebaran COVID-19 varian Omicron yang sangat masif,&quot; ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka  dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul  21.00 waktu setempat
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di  kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat  perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen.
2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat  perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas  maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti  vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi  PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena  alasan kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang Banten (Jabodetabek) hingga 14 Februari 2022.
Namun, Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) memastikan tidak akan melakukan penutupan terhadap sejumlah aktivitas ekonomi di masa PPKM Level 3 mulai dari mal, bioskop dan tempat wisata.
BACA JUGA:PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar
Sayangnya meski tak ada penutupan mal, sektor ritel tetap terkena dampak meningkatnya kasus covid-19.&amp;nbsp; Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, peningkatan omicron berdampak namun tidak separah ketika varian delta.
&quot;Tentu berdampak tapi tidak seberat seperti pada saat penutupan operasional sementara waktu,&quot; kata dia kepada Okezone, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:PPKM Level 3, Kapasitas Penumpang Transjakarta Dibatasi Jadi 70 Persen
Dia menuturkan, tren kenaikan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan tersebut mulai melandai sejak minggu. Diduga selain karena peningkatan kasus covid-19, mal juga tengah memasuki low season.
&quot;Selain dikarenakan memang memasuki low season, juga dikarenakan kehati - hatian masyarakat terhadap penyebaran COVID-19 varian Omicron yang sangat masif,&quot; ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka  dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul  21.00 waktu setempat
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di  kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat  perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen.
2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat  perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas  maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti  vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi  PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena  alasan kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
