<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Mal Ingin PPKM Level 3 Cepat Berakhir</title><description>Kenaikan kasus covid-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545511/pengusaha-mal-ingin-ppkm-level-3-cepat-berakhir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545511/pengusaha-mal-ingin-ppkm-level-3-cepat-berakhir"/><item><title>Pengusaha Mal Ingin PPKM Level 3 Cepat Berakhir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545511/pengusaha-mal-ingin-ppkm-level-3-cepat-berakhir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545511/pengusaha-mal-ingin-ppkm-level-3-cepat-berakhir</guid><pubDate>Jum'at 11 Februari 2022 06:29 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/11/320/2545511/pengusaha-mal-ingin-ppkm-level-3-cepat-berakhir-hpB7qKySWl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha mal ingin PPKM level 3 segera berakhir (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/11/320/2545511/pengusaha-mal-ingin-ppkm-level-3-cepat-berakhir-hpB7qKySWl.jpg</image><title>Pengusaha mal ingin PPKM level 3 segera berakhir (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan kasus covid-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang Banten (Jabodetabek) hingga 14 Februari 2022.
Meski level PPKM naik&amp;nbsp; Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) memastikan tidak akan melakukan penutupan terhadap sejumlah aktivitas ekonomi di masa PPKM Level 3 mulai dari mal, bioskop dan tempat wisata.
BACA JUGA:Mal Tak Ditutup, APPBI Sebut Ritel Menjerit Imbas Omicron

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya PPKM level 3 lebih baik dibandingkan penutupan sementara operasional mal.
&quot;Untuk saat ini pemberlakuan PPKM level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021 lalu,&quot; kata dia kepada Okezone, Jumat (11/2/2022).

BACA JUGA:PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar


Dia berharap penerapan PPKM level 3 ini tidak terlalu lama. Dengan begitu sektor ritel tidak terpuruk seperti tahun lalu.
&quot;Pusat Perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama agar supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8wMy8xLzE0NDY3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka  dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul  21.00 waktu setempat
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di  kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat  perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen.
2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat  perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas  maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti  vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi  PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena  alasan kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan kasus covid-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang Banten (Jabodetabek) hingga 14 Februari 2022.
Meski level PPKM naik&amp;nbsp; Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) memastikan tidak akan melakukan penutupan terhadap sejumlah aktivitas ekonomi di masa PPKM Level 3 mulai dari mal, bioskop dan tempat wisata.
BACA JUGA:Mal Tak Ditutup, APPBI Sebut Ritel Menjerit Imbas Omicron

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya PPKM level 3 lebih baik dibandingkan penutupan sementara operasional mal.
&quot;Untuk saat ini pemberlakuan PPKM level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021 lalu,&quot; kata dia kepada Okezone, Jumat (11/2/2022).

BACA JUGA:PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar


Dia berharap penerapan PPKM level 3 ini tidak terlalu lama. Dengan begitu sektor ritel tidak terpuruk seperti tahun lalu.
&quot;Pusat Perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama agar supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8wMy8xLzE0NDY3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka  dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul  21.00 waktu setempat
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di  kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat  perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen.
2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat  perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas  maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti  vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi  PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena  alasan kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
