<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Mau Ajukan Kenaikan Pangkat? Ini Cara dan Syaratnya</title><description>PNS yang ingin naik pangkat bisa mengajukan kenaikan pangkat atau KP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545550/pns-mau-ajukan-kenaikan-pangkat-ini-cara-dan-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545550/pns-mau-ajukan-kenaikan-pangkat-ini-cara-dan-syaratnya"/><item><title>PNS Mau Ajukan Kenaikan Pangkat? Ini Cara dan Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545550/pns-mau-ajukan-kenaikan-pangkat-ini-cara-dan-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545550/pns-mau-ajukan-kenaikan-pangkat-ini-cara-dan-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 11 Februari 2022 07:49 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/11/320/2545550/pns-mau-ajukan-kenaikan-pangkat-ini-cara-dan-syaratnya-aBoYxDSO1L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/11/320/2545550/pns-mau-ajukan-kenaikan-pangkat-ini-cara-dan-syaratnya-aBoYxDSO1L.jpg</image><title>PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PNS yang ingin naik pangkat bisa mengajukan kenaikan pangkat atau KP. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, pengusulan KP diterima paling lambat pada 28 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebutkan, tenggat waktu pengusulan KP, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
BACA JUGA:Sempat Tertunda Pandemi, Kapan Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta?
&amp;ldquo;Masa KP PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,&amp;rdquo; jelasnya, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:Jangan Kaget! Penghasilan PNS BIN Bisa Capai Puluhan Juta Rupiah, Segini Besarannya
Satya juga menyampaikan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.&amp;ldquo;Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah  melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara  Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan  Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,&amp;rdquo;  jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pengusulan KP disampaikan melalui  masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat  untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor  Regional BKN I &amp;ndash; XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PNS yang ingin naik pangkat bisa mengajukan kenaikan pangkat atau KP. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, pengusulan KP diterima paling lambat pada 28 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebutkan, tenggat waktu pengusulan KP, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
BACA JUGA:Sempat Tertunda Pandemi, Kapan Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta?
&amp;ldquo;Masa KP PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,&amp;rdquo; jelasnya, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:Jangan Kaget! Penghasilan PNS BIN Bisa Capai Puluhan Juta Rupiah, Segini Besarannya
Satya juga menyampaikan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.&amp;ldquo;Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah  melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara  Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan  Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,&amp;rdquo;  jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pengusulan KP disampaikan melalui  masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat  untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor  Regional BKN I &amp;ndash; XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
