<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JHT Baru Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun, DPR: Itu Uang dan Hak Pekerja! Seharusnya Bisa Diambil</title><description>Rahmad Handoyo menyebut pemerintah tidak bijak apabila membatasi umur minimal untuk mencairkan dana JHT minimal 56 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545928/jht-baru-bisa-dicairkan-saat-usia-56-tahun-dpr-itu-uang-dan-hak-pekerja-seharusnya-bisa-diambil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545928/jht-baru-bisa-dicairkan-saat-usia-56-tahun-dpr-itu-uang-dan-hak-pekerja-seharusnya-bisa-diambil"/><item><title>JHT Baru Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun, DPR: Itu Uang dan Hak Pekerja! Seharusnya Bisa Diambil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545928/jht-baru-bisa-dicairkan-saat-usia-56-tahun-dpr-itu-uang-dan-hak-pekerja-seharusnya-bisa-diambil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545928/jht-baru-bisa-dicairkan-saat-usia-56-tahun-dpr-itu-uang-dan-hak-pekerja-seharusnya-bisa-diambil</guid><pubDate>Jum'at 11 Februari 2022 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/11/320/2545928/jht-baru-bisa-dicairkan-saat-usia-56-tahun-dpr-itu-uang-dan-hak-pekerja-seharusnya-bisa-diambil-nqo3UKAssa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/11/320/2545928/jht-baru-bisa-dicairkan-saat-usia-56-tahun-dpr-itu-uang-dan-hak-pekerja-seharusnya-bisa-diambil-nqo3UKAssa.jpg</image><title>BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyebut pemerintah tidak bijak apabila membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 56 tahun.
Menurutnya bagaimana ketika ada pekerja yang harus di mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun. Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah maka pekerja harus menunggu di usia 56 baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.
BACA JUGA:Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok,&quot; ujar Rahmad kepada MNC Portal, Jumat (11/2/2022).
Dia menjelaskan pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa membatasi apa yang menjadi hak para pekerja.
&quot;Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada syarat-syarat itu yang harus diatur,&quot; kata Rahmad.
BACA JUGA:Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun

&quot;Saya kira kalau harus menunggu itu kan uang pekerja, kenapa harus menunggu hingga 56 tahun, kalau masih bekerja oke masuk akal, karena masih bekerja,&quot; sambungnya.Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) nomor 2 Tahun 2022. Didalamnya mengatur bahwa sayarat pencarian dana JHT setiap peserta harus menginjak di usia 56 tahun.
&quot;Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus di kembalikan, harus di beri kebebasan menurut saya, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan, itu mustinya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyebut pemerintah tidak bijak apabila membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 56 tahun.
Menurutnya bagaimana ketika ada pekerja yang harus di mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun. Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah maka pekerja harus menunggu di usia 56 baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.
BACA JUGA:Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok,&quot; ujar Rahmad kepada MNC Portal, Jumat (11/2/2022).
Dia menjelaskan pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa membatasi apa yang menjadi hak para pekerja.
&quot;Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada syarat-syarat itu yang harus diatur,&quot; kata Rahmad.
BACA JUGA:Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun

&quot;Saya kira kalau harus menunggu itu kan uang pekerja, kenapa harus menunggu hingga 56 tahun, kalau masih bekerja oke masuk akal, karena masih bekerja,&quot; sambungnya.Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) nomor 2 Tahun 2022. Didalamnya mengatur bahwa sayarat pencarian dana JHT setiap peserta harus menginjak di usia 56 tahun.
&quot;Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus di kembalikan, harus di beri kebebasan menurut saya, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan, itu mustinya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
