<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Berlaku Mulai 4 Mei 2022</title><description>Pemerintah telah memutuskan bahwa pembayaran manfaat jaminan hari tua hanya dapat dicairkan saat usia 56.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/12/320/2546134/aturan-baru-jht-bisa-cair-di-usia-56-tahun-berlaku-mulai-4-mei-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/12/320/2546134/aturan-baru-jht-bisa-cair-di-usia-56-tahun-berlaku-mulai-4-mei-2022"/><item><title>Aturan Baru JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Berlaku Mulai 4 Mei 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/12/320/2546134/aturan-baru-jht-bisa-cair-di-usia-56-tahun-berlaku-mulai-4-mei-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/12/320/2546134/aturan-baru-jht-bisa-cair-di-usia-56-tahun-berlaku-mulai-4-mei-2022</guid><pubDate>Sabtu 12 Februari 2022 09:02 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/12/320/2546134/aturan-baru-jht-bisa-cair-di-usia-56-tahun-berlaku-mulai-4-mei-2022-Iiuhty7Im6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/12/320/2546134/aturan-baru-jht-bisa-cair-di-usia-56-tahun-berlaku-mulai-4-mei-2022-Iiuhty7Im6.jpg</image><title>JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah memutuskan bahwa pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 kemarin.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Pekerja Tandatangani Petisi Tolak Aturan Baru JHT

Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
&quot;Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,&quot; dikutip salinan Permenaker, Sabtu (12/2/2022).
Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, tidak disebutkan pada usia berapa JHT bisa diklaim. Disebutkan hanya yang sudah pensiun yang dapat mencairkan dana ini.
BACA JUGA:JHT Cair di Usia 56, KSPI: Menindas Kaum Buruh!

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menyampaikan Peraturan Menteri tersebut akan mulai berlaku 3 bulan setelah diundangkan.
&amp;ldquo;Jadi untuk Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022,&amp;rdquo; kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi.







</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah memutuskan bahwa pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 kemarin.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Pekerja Tandatangani Petisi Tolak Aturan Baru JHT

Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
&quot;Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,&quot; dikutip salinan Permenaker, Sabtu (12/2/2022).
Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, tidak disebutkan pada usia berapa JHT bisa diklaim. Disebutkan hanya yang sudah pensiun yang dapat mencairkan dana ini.
BACA JUGA:JHT Cair di Usia 56, KSPI: Menindas Kaum Buruh!

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menyampaikan Peraturan Menteri tersebut akan mulai berlaku 3 bulan setelah diundangkan.
&amp;ldquo;Jadi untuk Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022,&amp;rdquo; kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi.







</content:encoded></item></channel></rss>
