<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bikin Buruh Makin Terhimpit</title><description>Dian Septi Trisnanti menyatakan bahwa dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan Jaminan Hari Tua.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/12/320/2546319/aturan-jht-cair-usia-56-tahun-bikin-buruh-makin-terhimpit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/12/320/2546319/aturan-jht-cair-usia-56-tahun-bikin-buruh-makin-terhimpit"/><item><title>Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bikin Buruh Makin Terhimpit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/12/320/2546319/aturan-jht-cair-usia-56-tahun-bikin-buruh-makin-terhimpit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/12/320/2546319/aturan-jht-cair-usia-56-tahun-bikin-buruh-makin-terhimpit</guid><pubDate>Sabtu 12 Februari 2022 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/12/320/2546319/aturan-jht-cair-usia-56-tahun-bikin-buruh-makin-terhimpit-5QlFqDx1Cf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/12/320/2546319/aturan-jht-cair-usia-56-tahun-bikin-buruh-makin-terhimpit-5QlFqDx1Cf.jpg</image><title>JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) Dian Septi Trisnanti menyatakan bahwa dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi.
&quot;Tak jarang ketika terjadi PHK maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan. Sehingga, tentu saja kebijakan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun, membuat buruh makin terhimpit,&quot; ujar Dian di Jakarta, Sabtu(12/2/2022).
BACA JUGA:JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Segera Siapkan Dokumen Ini!

Apalagi, upah hanya naik 1,09% dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78%, tidak sampai 1% dan maraknya PHK akibat pandemi.
Bila pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, sambung dia, maka seharusnya ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, menjamin kepastian kerja (tidak ada kontrak/outsourcing), memberi fasilitas bagi buruh.
BACA JUGA:Ada Pengganti JHT bagi Pekerja Kena PHK, Apa Itu?

Kemudian keluarga seperti anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang betul - betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.&quot;Karenanya, kami menuntut Ida Fauziah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut permenaker tersebut atau ya seperti biasa kami akan melakukan aksi - aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online),&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;ldquo;Lebih baik Ida Fauziah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja. Contohlah SK Trimurti, Menteri Perburuhan pertama yang betul - betul berpihak pada buruh,&quot; pungkas Dian.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) Dian Septi Trisnanti menyatakan bahwa dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi.
&quot;Tak jarang ketika terjadi PHK maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan. Sehingga, tentu saja kebijakan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun, membuat buruh makin terhimpit,&quot; ujar Dian di Jakarta, Sabtu(12/2/2022).
BACA JUGA:JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Segera Siapkan Dokumen Ini!

Apalagi, upah hanya naik 1,09% dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78%, tidak sampai 1% dan maraknya PHK akibat pandemi.
Bila pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, sambung dia, maka seharusnya ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, menjamin kepastian kerja (tidak ada kontrak/outsourcing), memberi fasilitas bagi buruh.
BACA JUGA:Ada Pengganti JHT bagi Pekerja Kena PHK, Apa Itu?

Kemudian keluarga seperti anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang betul - betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.&quot;Karenanya, kami menuntut Ida Fauziah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut permenaker tersebut atau ya seperti biasa kami akan melakukan aksi - aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online),&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;ldquo;Lebih baik Ida Fauziah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja. Contohlah SK Trimurti, Menteri Perburuhan pertama yang betul - betul berpihak pada buruh,&quot; pungkas Dian.</content:encoded></item></channel></rss>
