<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bikin Rusak Terumbu Karang, Tambang Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat Distop</title><description>Tambang pasir laut ilegal di Pulau Rupat distop Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546784/bikin-rusak-terumbu-karang-tambang-pasir-laut-ilegal-di-pulau-rupat-distop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546784/bikin-rusak-terumbu-karang-tambang-pasir-laut-ilegal-di-pulau-rupat-distop"/><item><title>Bikin Rusak Terumbu Karang, Tambang Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat Distop</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546784/bikin-rusak-terumbu-karang-tambang-pasir-laut-ilegal-di-pulau-rupat-distop</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546784/bikin-rusak-terumbu-karang-tambang-pasir-laut-ilegal-di-pulau-rupat-distop</guid><pubDate>Senin 14 Februari 2022 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546784/bikin-rusak-terumbu-karang-tambang-pasir-laut-ilegal-di-pulau-rupat-distop-tGNuR06qfh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tambang pasir laut ilegal distop (Foto: KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546784/bikin-rusak-terumbu-karang-tambang-pasir-laut-ilegal-di-pulau-rupat-distop-tGNuR06qfh.jpg</image><title>Tambang pasir laut ilegal distop (Foto: KKP)</title></images><description>JAKARTA - Tambang pasir laut ilegal di Pulau Rupat distop Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut ilegal yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, KKP telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
BACA JUGA:20 Hektar Sawah Warga Jadi Aliran Lahar Erupsi Gunung Semeru, Akan Diolah Menjadi Tambang Pasir

&amp;ldquo;Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT.LMU,&amp;rdquo; ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).
Adin menjelaskan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT.LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan rang laut.
BACA JUGA:Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Video Kasus Tambang Pasir Laut Viral Lagi

&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,&amp;rdquo; terang Adin.Lebih lanjut Adin memastikan bahwa saat ini Ditjen PSDKP mengerahkan  Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama  Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus  PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board diatas kapal melaksanakan  aksi segera untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat  dihentikan.
&quot;Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada  kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum,&quot; ujarnya.
Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan  pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak  terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan  dikenakan.
&amp;ldquo;Apabila terbukti maka Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73
ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan  PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan,&quot; pungkas Adin.</description><content:encoded>JAKARTA - Tambang pasir laut ilegal di Pulau Rupat distop Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut ilegal yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, KKP telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
BACA JUGA:20 Hektar Sawah Warga Jadi Aliran Lahar Erupsi Gunung Semeru, Akan Diolah Menjadi Tambang Pasir

&amp;ldquo;Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT.LMU,&amp;rdquo; ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).
Adin menjelaskan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT.LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan rang laut.
BACA JUGA:Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Video Kasus Tambang Pasir Laut Viral Lagi

&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,&amp;rdquo; terang Adin.Lebih lanjut Adin memastikan bahwa saat ini Ditjen PSDKP mengerahkan  Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama  Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus  PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board diatas kapal melaksanakan  aksi segera untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat  dihentikan.
&quot;Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada  kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum,&quot; ujarnya.
Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan  pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak  terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan  dikenakan.
&amp;ldquo;Apabila terbukti maka Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73
ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan  PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan,&quot; pungkas Adin.</content:encoded></item></channel></rss>
