<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Bakal Duduk Bareng dengan Buruh</title><description>Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546788/jht-cair-usia-56-tahun-tuai-polemik-menaker-bakal-duduk-bareng-dengan-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546788/jht-cair-usia-56-tahun-tuai-polemik-menaker-bakal-duduk-bareng-dengan-buruh"/><item><title>JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Bakal Duduk Bareng dengan Buruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546788/jht-cair-usia-56-tahun-tuai-polemik-menaker-bakal-duduk-bareng-dengan-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546788/jht-cair-usia-56-tahun-tuai-polemik-menaker-bakal-duduk-bareng-dengan-buruh</guid><pubDate>Senin 14 Februari 2022 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546788/jht-cair-usia-56-tahun-tuai-polemik-menaker-bakal-duduk-bareng-dengan-buruh-DX3AsOIpYa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah ajak Serikat Pekerja dialog soal pencairan JHT (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546788/jht-cair-usia-56-tahun-tuai-polemik-menaker-bakal-duduk-bareng-dengan-buruh-DX3AsOIpYa.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah ajak Serikat Pekerja dialog soal pencairan JHT (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja. Untuk meredam polemik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan dialog dengan para piminan serikat pekerja.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly mengatakan, sebenarnya terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Syarat Cairkan JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

&quot;Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh),&quot; kata Chairul dalam keterangannya, ditulis Senin (24/2/2022).
Chairul menyebutkan, pemerintah sudah banyak meluncurkan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan yang terkait dengan  pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:Kemnaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama

&quot;Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru,&quot; paparnya.
Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
&quot;Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN),&quot; ujar Chairul.Meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki  masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN  memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang  membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap  sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah  mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian  manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan  rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka  persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
&quot;Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti  pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi  kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari  perlindungan tersebut tidak akan tercapai,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja. Untuk meredam polemik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan dialog dengan para piminan serikat pekerja.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly mengatakan, sebenarnya terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Syarat Cairkan JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

&quot;Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh),&quot; kata Chairul dalam keterangannya, ditulis Senin (24/2/2022).
Chairul menyebutkan, pemerintah sudah banyak meluncurkan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan yang terkait dengan  pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:Kemnaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama

&quot;Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru,&quot; paparnya.
Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
&quot;Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN),&quot; ujar Chairul.Meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki  masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN  memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang  membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap  sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah  mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian  manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan  rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka  persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
&quot;Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti  pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi  kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari  perlindungan tersebut tidak akan tercapai,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
